HUKUM

IKADIN MALUT BAKAL GELAR PKA DALAM WAKTU DEKAT.

Foto Bersama Peserta KPA angkatan sebelumnya
Sementara itu berdasarkan ketentuan, seorang yang hendak mengantongi ijin beracara terlebih dahulu harus melalui beberapa proses tahapan diantaranya pertama harus mengikuti pendidikan Kemahiran Advokad melalui KPA kemudian mengikuti magang di kantor pengacara yang resmi selama dua tahun selanjutnya lulus dalam ujian profesi advokad.Calon advokad yang lolos dalam tahapan-tahapan ini kemudian mendapatkan kartu advokad sebagai syarat bisa beracara di institusi penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan peradilan.
Abdul Azizi Hakim berharap agar kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para sarjana hukum yang berkeinginan mengambil profesi advokad.
“ Ini kesempatan bagi para sarjana hukum yang berkeinginan mengambil profesi advokad” ajaknya.
Kepada peminat pendidikan Kemahiran Advokad agar segera mendaftarkan diri ke sekretariat fakultas Hukum UMMU kelurahan Sasa Kota Ternate pada jam kerja (***)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *