HUKUM

PEMPROV POLISIKAN PERUSAKAN FASILITAS NEGARA SAAT AKSI ANRKIS DI KANTOR GUBERNUR MALUT.

PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Aksi demonstrasi warga gurapin berbuntut anarkis di kantor gubernur, senin(28/3/2022) kemarin bakal berbuntut panjang.

Pemprov Maluku utara mengambil langkah hukum dengan telah mempolisikan aksi perusakan fasilitas negara di kantor Gubernur dan pengusiran paksa ASN .
Hal itu berdasarkan keterangan kepala biro hukum Setda Pemprov Maluku utara, Darwis Pua saat dikomfirmasi media ini.

Nampak fasilitas yang dirusak saat aksi di kantor Gubernur Malut, Senin kemarin.

“Iya kita sudah melaporkan ke Polda terkait perusakan sejumlah fasilitas di kantor Gubernur dan pengusiran paksa ASN Pemprov malut kemarin”jelas Darwis Pua, Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku utara.
Darwis menyatakan, Pemprov memahami aksi demonstrasi sebagai hak konstitusional warga atas ketidakpuasan yang dirasakan namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik sesuai mekanisme yang berlaku.Selanjutnya kata dia, aksi perusakan fasilitas Pemprov malut malut merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku sehingga bakal diproses secara hukum.Dia menambahkan bahwa aksi pengusiran paksa ASN tidak dibenarkan karena mengganggu aktivitas perkantoran dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat sehingga aksi dimaksud sangat mengganggu kenyamanan dan kepentingan publik guna mendapatkan hak pelayanan mereka.
“Pada prinsipnya Pemprov tidak keberatan dengan aksi demonstrasi sebagai hak konstitusional masyarakat tetapi harus dilakukan dengan cara yang patut dan sesuai hukum sehingga tidak berbalik merugikan peserta aksi.Pengusiran ASN juga sangat mengganggu kenyamanan ASN bekerja serta menghambat pelayanan publik”tandas Kabiro Hukum ini.
Darwis merinci beberapa fasilitas kantor Gubernur yang dirusak masa aksi antara lain beber Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpasang di loby depan dan sejumlah fasilitas lain di lantai 4 berupa kursi dan meja.
Dia mengaku pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap fasilitas yang rusak akibat aksi kemarin.
Sementara itu Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol.Michael Tamzil, S.I.K., membenarkan perihal laporan Pemprov malut ini.
Kombes Michael via WhatsApp mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kombes Michael menjamin pihaknya bakal memproses kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini polres tikep masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,,, siapapun yg terlibat akan di proses secara profesional dan sesuai dgn ketentuan yg berlaku”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *