HUKUM

ADA SIAPA DI BALIK 90 IUP SULA & TALIABU ?

AJHAR H.RAUF,SH,Deputi LIRA (LUMBUNG INFORMASI RAKYAT) MALUKU UTARA Memintah dan Mendesak KPK untuk mengusut tuntas.

Nampak pulau Mangole & Pulau Taliabu penuh tanda merah menandakan bahwa dua pulau itu telah dipenuhi dengan konsesi IUP.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Siapa dibalik penerbitan 90 IUP menjadi pertanyaan publik malut saat ini.Sebab penerbitan 90 IUP ini ditenggarai telah menabrak peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pakar hukum Dr.Sujud Sirajuddin, SH.MH mensinyalir kerancuan dan tumpang tindah IUP ini akibat kacaunya administrasi tata kelolah kehutanan dan perijinan di pemda prov dan kab/kota, disamping mereka mengabikan peta dan data kehutanan.

Dr.Sujud Sirajuddin, SH.MH.

“Ini hasil kerjasama pemda, dan para predator-predator kehutanan utk melakukan korupsi SDA alam secara masif sistimatis, dengan mengabaikan lingkungan hidup, ruang produksi lainnya, seperti lahan pertanian masyarakat tani di sanana dan taliabu.”papar mantan anggota DPR RI ini.
Hampir senada, Front Mahasiswa Sula menuntut agar pemerintah mencabut 10 IUP di pulau Mangole Kabupaten Kepulauan Sula karena lahan petani juga nyaris tak tersisa akibat konsesi IUP itu.

Iklan

“Jika 90 IUP di sula dan Taliabu ini menabrak aturan kehutanan maka kuat dugaan ada mafia dalam pengurusan dan penerbitan IUP nya.Pemerintah harus mencabut nya sebagaimana 13 IUP yang telah dibatalkan dan KPK harus mengusut dugaan mafia dan KKN” tandas Fajrin yang mengaku warga Taliabu ini.
Entah siapa orang kuat yang berada dibalik penerbitan 99 IUP ini menjadi pertanyaan publik.apakah 90 IUP ini terbut di era rezim perijinan tambang masih di Kabupaten ataukah sudah beralih kekuasaan ke provinsi dan kemudian pemerintah pusat masih belum jelas.
Berdasarkan data MOMI, Dua kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yakni Kepulauan Sula dan Kabupaten pulau Taliabu menampung 90 izin usaha pertambangan (IUP), terbanyak dari total 125 IUP di Maluku Utara.

Berdasarkan peta Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pulau Mangoli di Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu sudah masuk lingkaran merah areal pertambangan dan yang tersisa hanyalah pesisir pantai yang tidak termasuk dalam wilayah areal pertambangan.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, dari hasil koordinasi supervisi KPK Provinsi Maluku Utara memiliki IUP terbanyak, yakni 125 IUP dan kabupaten Sula dan kabupaten pulau Taliabu terbanyak dengan mengoleksi IUP sampai 90 IUP .

“Setelah dicek, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu paling banyak dengan koleksi 90 IUP ,” ujar Dian saat ditemui di Kota Ternate, Rabu (30/3).

Ia mengaku kaget begitu melihat tumpah tindih IUP melalui data MOMI Kementerian ESDM.

“Banyak banget ya, ini bahkan wilayahnya tidak tersisa untuk perkebunan rakyat,” ungkap penyidik senior KPK ini sambil melihat data MOMI.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku Utara juga menyuarakan persoalan ini. Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar menuturkan, berdasarkan aturan kehutanan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hanya 10 persen, sehingga perusahaan hanya bisa memiliki IUP 1.400 hektare. Namun realitanya yang terjadi saat itu IUP yang dikeluarkan oleh kepala daerah melebihi aturan IPPKH Kehutanan 10 persen, sehingga yang terjadi ada salah satu perusahaan di pulau mangoli memiliki areal pertambangan mencapai 24 ribu hektare.

Untuk itu, LIRA malut melalui Diputy nya Ajhar Rauf, SH,meminta Dinas ESDM melakukan evaluasi kembali IUP yang ada di Mangoli dan Taliabu. Jika mengacu pada IPPKH Kehutanan diterbitkan melebih 10 persen dari IPPKH, maka bisa mengarah ke pencabutan IUP.
Berdasarkan keterangan pihak KPK dan Zulkifli Umar dari DPRD malut mengindikasikan kuat ada dugaan praktek mafia dan KKN dalam penerbitan 90 IUP ini sehingga pemerintah pusat dimintai mencabut kembali IUP dan KPK didesak segera mengusut dugaan KKN di 90 IUP tersebut.
“Kita minta gubernur segera mengusulkan kepada satgas mafia tambang untuk segera mencabut IUP di sula dan Taliabu karena sudah terang-terangan melanggar ketentuan dan KPK segera mengusut dugaan KKN dalam penerbitan 90 IUP ini”pungkas Ajhar Rauf, Diputy LIRA Malut.((***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *