HEADLINE

PUBLIK TETAP SKEPTIS ATAS RENCANA DEPROV BENTUK PANSUS 13 IUP .

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Niat Deprov Malut membentuk pansus 13 IUP dan STQN terus menuai sorotan publik.

Pembentukan pansus dinilai tidak memiliki urgensi dan hanya menghamburkan uang rakyat.
Pengalaman pansus demi pansus yang seolah hanya selesai di forum pansus tanpa tindak lanjut penyelesaian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan atas pembentukan pansus.
Aktivis LIRA Malut sekaligus praktisi hukum Ajhar H.Rauf menilai sebaiknya Deprov Malut fokus pada persoalan lain yang lebih membutuhkan penyelesaian melalui oeran DPRD.
Masalah batas- batas wilayah antara kecamatan desa dan antara kabupaten dan lebih lagi tentang batas batas di perairan antara provinsi kabupaten dan daerah terluar dengan negara lain ini yang harus menjadi konsen DPRD Malut.
Deprov juga perlu melahirkan Perda yang bisa memperkuat pengelolaan ZEE atau zona ekonomi ekslusiv.
“Masalah batas – batas wilayah antara kecamatan desa dan antara kabupaten dan lebih lagi tentang batas batas di perairan antara provinsi kabupaten dan daerah terluar dengan negara lain.perda yang mana memperkuat tentang pengelolaan SEEI” ujar dia.
ini yang penting
perda yang mana memperkuat tentang pengelolaan ZEE.
ini yang penting”tandasnya.

Menurutnya Pembentukan pansus hanya akan menghabiskan anggaran tanpa menuai hasil yang berarti.Sebaliknya anggaran dimaksud hendaknya diperuntukkan untuk program-program pro rakyat yang tengah didera sejumlah persoalan akibat krisis ekonomi saat ini.
“pansus 13 IUP itu tidak punya urgensi dan hanya menghabiskan anggaran untuk rakyat.Sebaiknya para wakil rakyat itu berpikir mengatasi problem yang dihadapi rakyat akibat krisis ekonomi saat ini.” paparnya.
Sebelumnya pakar hukum tata negara Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., telah mengkritik rencana pembentukan pansus 13 IUP sebagai langkah sia-sia.

Permasalahan 13 IUP menurutnya secara hukum telah game over setelah KPK menyatakan kasus 13 IUP tidak dapat diselidiki lagi  karena Gubernur berdasarkan kewenangan Eksekutiv riview nya telah membatalkan rekomendasi 13 IUP dimaksud dan oleh Pakar hukum intelektual muda KAHMI ini bukan lagi menjadi objek hukum.

”Produk hukumnya saja sudah batal lalu mau diapakan lagi”tandasnya.

Deprov disarankan fokus pada problem rakyat seperti kebaikan harga BBM, minyak goreng dan kebutuhan bahan pokok lainya.
Ajhar mengajak Deprov untuk berpikir efektif terkait berapa hasil yang di hasilkan pansus selama ini padahal anggaran untuk pansus tidak sedikit.

itu pake Anggaran bukan asal bentuk dan akan berapa biaya yang di gunakan dengan kinerja yang tidak punya urgenci.
Berapa banyak kepala Daerah masuk penjara karena hasil kerja pansus.
Tolong jangan buang buang anggaran lihatlah masalah kesejahteraan masyarakat sudah menjawab ini apakah belum?”pungkasnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *