KEMENANGAN TAUHID SOLEMAN DI PTTUN HARUS DIANGGAP BENAR.SIKAP PH RISVAL TRIBUDIYANTO TAK PENGARUHI PUTUSAN BANDING PTTUN.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Makasar yang mengabulkan permohonan banding kubu Walikota Ternate atas putusan PTUN Ambon mendapat tanggapan balik kubu Penasehat Hukum Risval Tribudiyanto, mantan Kadis PUPr Kota Ternate.
Hendra Kasim, PH Risval Tribudiyanto menilai janggal putusan hakim PTTUN Makssar karena salinan putusan belum dikantongi pihaknya karena belum di aplod di e-court tetapi sudah beredar luas di WhatsApp.
Hendra menilai janggal dan mengaku bakal melaporkan panitera dan hakim PTTUN pada perkara banding aquo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Apakah langkah PH Risval Tribudiyanto ini berdanpak pada keputusan hakim menjadi pertanyaan publik kota ternate saat ini.
Pakar hukum dan praktisi hukum, Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., menilai langkah Hendra Kasim tidak mempengaruhi keputusan hakim PTTUN Makassar.Sebab Bawas MA dan KY kewenangannya hanya bersifat pengawasan individual hakim yang tidak dapat mempengaruhi substansi putusan yang telah memenangkan kubu Walikota Ternate Tauhid Soleman.Langkah untuk mengubah putusan hakim hanya dapat dimungkinkan melalui proses kasasi di MA.
“Tidak ada pengaruh pihak KY RI dan Bawas MA terhadap putusan hakim, karena sifatnya hanya pengawasan secara individual terhadap etik atau prilaku hakim saja.”tukas nya.
Sekertaris DPP AP-HTN ini menjelaskan hanya melalui upaya pengujian kembali ditingkat kasasi MA saja yang dapat mempengaruhi substansi putusan banding PTTUN Makassar.
“Putusan peradilan itu ada pengaruhnya jika di uji kembali oleh lembaga peradilan diatasnya apakah itu peradilan tinggi atau mahkamah agung, jadi laporan k KY dan Bawas MA tidak mempunyai konsekwensi atau dampak hukum atas substansi putusan peradilan.” Jelas Aziz Hakim.
Akademisi hukum UMMU ini menjelaskan secara konstitusional putusan pengadilan harus dianggap benar dan dijalankan oleh siapapun karena merupakan suatu kebenaran hukum yang final dan harus ditaati oleh setiap warga negara sebelum ada putusan hakim diatas nya yang menyatakan lain baik putusan banding sampai putusan kasasi dan putusan peninjauan kembali”
“prinsipnya dalam sistem kenegaraan kita, putusan peradilan itu harus dianggap benar dan dijalankan oleh siapapun karena itu merupakan satu kebenaran hukum yang final dan mengikat yang harus ditaati oleh setiap warga selama itu tidak ada banding maupun kasasi, terlepas setuju atau tidaknya sebuah putusan itu.” tandasnya.
Hakim bilang hal itu sudah menjadi keharusan dalam negara hukum sebagaimana prinsip process of law.
“Itu sudah menjadi keharusan dalam negara hukum sebagaimana prinsip due process of law.” Pungkasnya.(***)