HEADLINE

BAZNAS KOTA TERNATE GELAR SOSIALISASI PERWALI NO.15 A.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Zakat Infaq dan Sadaqah serta potensi dana sosial lainya di kota ternate sangat potensial digarap dan dikelola untuk peningkatan kesejahteraan umat dan pembangunan bidang keagamanaan.
Oleh karena itu, lahirnya Peraturan Walikota Ternate nomor 15A sebagai momentum strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, Infaq, Sadaqah dan dana sosial keagamaan lainya secara efektif, efisien, mendorong kesadaran muslim, meningkatkan perolehan zakat, Infaq, Sadaqah bagi sebesar-besarnya kepentingan umat di kota ternate.

Foto: Suasana sosialisasi Perwali No.15A yang digelar BAZNAS Kota Ternate di Aula Babullah Kantor Walikota Ternate, Kamis (21/7).

Hal itulah yang terlihat pada semangat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 15.A Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Aula Babullah Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (21/7/2022).

Acara Sosialisasi Perwali dibuka langsung Ass I Kita Ternate H.Muhdar Din.Dalam sambutanya, Muhdar Din mengatakan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BAZNAS Kota Ternate selama ini, meskipun Indonesia  bukan negara agama namun diatur sesuai dengan syareat ajaran Islam .
Ass I menyatakan bahwa Zakat perorangan di Kita Ternate belum optimal , olehnya dengan Perwali ini diharapkan dapat menyasar seluruh komponen masyarakat termasuk Badan usaha pemerintah maupun swasta, instansi vertikal, kelompok profesional, paguyuban dan sebagai nya”ujar dia dalam sambutanya.

Turut hadir sejumlah tamu undangan dan peserta antara lain para pimpinan dan bendahara dari organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkup Pemkot Ternate, BUMN, BMD, instansi vertikal dan kalangan profesional.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Baznas Kota Ternate, Adam Marus menyampaikan tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; mendorong masyarakat muslim untuk menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; dan meningkatkan manfaat zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Karena itu ia berharap dengan Perwali ini dapat mendorong peningkatan jumlah pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari seluruh komponen masyarakat.
“Potensi zakat, infak dan sedekah di Kota Ternate mencapai Rp150 miliar. Semakin banyak nilai yang terkumpul maka akan semakin banyak warga yang dapat dijangkau, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,” kata Adam.
Sementara Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Ternate, Maskur Sapsuha dalam sambutannya mengatakan bahwa umat Islam perlu banyak mempelajari Islam secara tekstual, akibatnya sering muncul benturan pada saat sosialisasi zakat, infak dan sedekah.
“Karena itu Baznas diharapkan dapat menjamin kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Potensi zakat di Kota Ternate banyak yang belum tersentuh, sehingga dengan Perwali ini diharapkan pengelolaan zakat bisa lebih dimaksimalkan,” terang Maskur.
Perwali Kota Ternate nomor 15A terdiri dari IX BAP dan 20 Pasal yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 8 Juni 2022.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *