HUKUM

LAGI, POLISI BEKUK 2 PELAKU PERJUDIAN DI PULAU MOROTAI

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Polda Malut||Jajajan Polda Maluku Utara kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian, dimana sebelumnya Kapolda Maluku Utara saat memimpin Konferensi Pers pada Senin (22) kemarin memerintahkan untuk menindak habis aktivitas perjudian di Maluku Utara.

Setelah sebelumnya Polda Maluku Utara dan jajaran menangkap 9 pelaku tindak pidana judi online, sore harinya tepatnya, Pada hari senin (22/08) sekitar pukul 18.00 Wit, Tim Resmob Polres Pulau Morotai melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana perjudian togel di kediamannya masing-masing di Desa Loleo Pangeo dan Desa Cendana Kecamatan Morja Kabupaten Pulau Morotai.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, “Benar, Berdasarkan laporan yang kami terima, Tim Resmob telah mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian atas nama MLS (28 Tahun) dan OSG (34 Tahun) di kediamannya MLS”.

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan informasi yang didapatkan tim Resmob kemudian Tim langsung menuju TKP dan menemukan pelaku MLS sedang melakukan perekapan dan pengiriman nomor togel kepada bandar. “Selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keberadaan bandar”.

Setelah didapati informasi keberadaan bandar, Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang diduga bandar dengan inisial OSG di kediamannya di Desa Desa Cendana Kecamatan Morja Kabupaten Pulau Morotai.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 Handphone, 9 kertas rekapan hotel, 1 lembar kertas shio togel, uang tunai sejumlah Rp. 319.000 dengan berbagai pecahan, dan akun togel dengan saldo Rp. 180.532”. Jelasnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas meminta seluruh jajaran untuk melaksanakan atensi dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk memberantas habis perjudian di Maluku Utara, Tidak hanya judi, Bapak Kapolda juga memerintahkan untuk memberantas narkoba.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *