LAKSANAKAN AMANAT KAPOLRI, POLDA MALUT BEKUK PELAKU JUDI ON LINE.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan praktek perjudian di seuruh Indonesia di sikapi dengan sigap Kapolda Malut.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap sembilan pelaku judi On line.
“Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polda Malut berhasil menangkap Sembilan pelaku judi darat maupun judi online di wilayah hukum Polda Malut,” kata Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Ternate, Senin.
Sembilan pelaku dibekuk Polda dan Polda Jajaran di beberapa daerah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Malut, dua pelaku di Polres Ternate, satu Pelaku di Polres Halbar, satu Pelaku di Polres Halut, satu Pelaku di Polres Tidore, satu pelaku di Polres Halsel dan dua pelaku di Polres Kepulauan Sula.
Dalam Komferensi pers terungkap, Polda dan Polda Jajaran berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 buah handphone berbagi merek, uang tunai Rp10.544.000, uang dalam saldo link togel dengan Akun BADRI123 Rp661.856, Akun Euro Togel milik terlapor Muh Aldi dgn saldo sisa Rp2.282.477, Akun togel online bernama Talib Sangaji dengan saldo Rp1.091.000, Akun pada situs judi Online Indolotrey88.com, nama Akun arya090483 dengan sisa saldo Rp187.450.00, serta tiga buah buku catatan.
Babuk lain ikut diamankan antara lain ada barang bukti lima lembar kertas rekapan nomor Togel, 10 lembar shio togel, 20 lembar potongan kertas yang terdapat pasangan nomor Togel, satu Buah Bolpoin Merk Zebra; Empat Buah Bolpoin Merk Snowman, satu Buah Toples Kecil Bening tanpa penutup, satu buah tas samping merek Bloods berwarna hitam, enam buah ATM dan satu bundel nota/kupon pasang togel.
Kapolda juga memperingatkan seluruh pejabat utama, Wadir, Kepala Bidang di jajaran Mapolda, Kapolres hingga Polsek di wilayah hukum Polda Malut untuk jangan coba-coba membekengi perjudian.
“Saya tegaskan, kepada seluruh pejabat utama hingga Kapolsek di Malut untuk tidak membekengi praktik judi darat maupun judi online, jika ditemukan dipastikan akan dicopot dari jabatannya dan akan menjalani proses hukum maupun sidang etik,” pungkas Irjen.Pol.Risyapudin Nursin, S.I.K.(***)