PERJUANGAN DOB SOFIFI HARGA MATI
By. DR.King Faisal Marsaoly SH LLM,./Advokat dan Akademisi. Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Univ.Muhammadiyah Yogyakarta
Pemekaran kota Sofifi bukanlah cerita dongeng Jafa Ori dan Jafa Laba dalam mitologi orang Tidore. Sofifi adalah nafas kehidupan yang merupakan hak konstitusional yang harus segera diwujudkan. Fakta emperik menunjukkan ststus Sofifi terabaikan bahkan nyaris menjadi kota hantu karena ketidakjelasan status administratif sebagai sebuah ibukota propinsi. Lantas apa salah selama ini ? . Apakah tidak ada stok SDM,akademisi, parpol yg mumpuni untuk memperjuangkannya ? Apakh pemimpin daerah hanya sibuk dg sahwat politik sesaat, terjebak dalam pragmatisme kekuasaan sehigga kehilangan tanggung jawab konstitusional nya ? Begitu juga para anggota dewan yg terhormat, rakyat Malut terutama kawasan Oba menunggu komitmen politiknya sebagai corong aspirasi rakyat. Jangan biarkan stigma negatif menjamur. Di saat kampanye mereka obral janji dan tebar pesona *dan bahkan ayat kursi pun dipolitisasi. Ironisnya, begitu sudah dapat kursi malah lupa Ayatnya ?* Sejatinya urusan pemekaran DOB adalah proses politik yang butuh legitimasi hukum. Itu sebabnya wajib melibatkan lembaga DPRD bersama Kepala daerah induk lalu di follow up Gubernur dan di Paripurnakan oleh DPRD propinsi. Meskipun menjadi bagian dari causa prima, namun syarat teknis administratif dan kewilayahan bisa dikondisikan, tergantung niat dan lakon politik yg selaras dg aspirasi rakyat. Jadi langkah konkrit yang harus segera dilakukan adalah seluruh wakil rakyat, kepala daerah terutama Walikota Tikep dan Gubenur untuk solidkan ide dan barisan bersama. Segera Buat keputusan politik dan rekomendasi resmi percepatan pembentukan DOB Sofifi. Kedua ajukan Judicial Review ke MK/MA, minta kepastian hukum ihwal kedudukan Sofifi sebagai ibukota propinsi atau dorong Legislatif Review UU a quo. Mendorng Presiden menerbitkan Perpu pembentukan DOB Sofifi sebagai langkah taktis jangka pendek yang efektif. Karena mengubah UU lewat legislatif review mungkin akan butuh Waktu. UU 23/2014 Jo PP mengenai Pemekaran DOB hanya minta political comitmen dari wakil rakyat dan Kepala Daerah. Kata orang Malut usia 20 tahun so talalu lama.. terbuang percuma, senyap tanpa langkah konkrit dan blue print yang jelas. Dalam skektrum ketatanegaraan, menjadi aneh bin ajaib jikalau pembentukan propinsi baru tidak memiliki ibu kota yg defenitif. Oleh karena itu mari semua elemen dan stakeholder rapat barisan. Jangan sampe Sofifi bernasib sama dengan penggagalan syair lagu Borero asal Tidore untuk ngofa se Dano… *Biar Tosone to sonyinga Borero..* . dimana hanya akan menjadi slogan kampanye dan fatamargana dalam pesan yang tak kunjung tersampaikan hingga akhir hayat.. Marimoi ngone futuru(***)