OPINI

DARI PAPUA, KM 51, BRIGADIR J KAMI RESAH SAMPAI DI KANJURUHAN YANG MALANG. Bagaimana Nasib Kami Pak De !

By.USMAN SERGI, SH/Founder PB.MAKABA.

 

Seminggu ini kita di kagetkan kembali dengan peristiwa Malang di stadion Kanjuruhan Malang.

Sedih !Malang seolah menambah ke Malang an  rakyat dari peristiwa demi peristiwa pilu bagi rakyat.Ironis pulak, insiden -insiden pilu rakyat itu di duga melibatkan langsung tangan negara.

NKRI yang berdiri diatas konsesus nasional melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu seolah masih di sebatas mimpi yang di cita-citakan dalam alam pemikiran para The Founding Father bangsa Indonesia.

Ya, Kami Resah ! Karena bukan saja Rentetan peristiwa demi peristiwa pilu yang merenggut ratusan nyawa rakyat tak berdosa semata tetapi rakyat menyaksikan dan merasakan mereka menjadi korban di tangan orang dan institusi yang semestinya melindungi mereka selanjutnya disaat yang sama penanganan insiden demi insiden yang ekstra ordinary crime ini seolah penanganan nya ala peristiwa pidana biasa-biasa saja.

Kami mencatat dengan pilu, Mulai dari penanganan kasus-kasus sebelumnya, peristiwa kemanusian KM 51, kasus Brigadir J kemudian kasus tewasnya 130 an suporter Aremania di stadion Kanjuruhan Malang penangananya terkesan di benak rakyat tontonan ceremonial hukum belaka.
Sensifitas HAM  nya luar biasa namun penangananya dirasakan biasa-biasa saja.

Disisi lain, mereka yang di cap orang-orang dekat istana justru asik masuk diatas laporan polisi.Harun Masiku, Deny Siregar, Abu Janda, Ade Armando dll seolah kebal di mata hukum.

Insiden menelan ratusan korban jiwa rakyat pembayar pajak untuk negeri terkesan mendapat perhatian biasa-biasa saja sementara orang-orang yang dilabeli link Istana laporan polisinya tak nampak berjalan.

Ada problem ketidak adilan yang nampak dan menimbulkan ketidak keraguan  publik terhadap penguasa.

Problem Trus ! Lihat saja ketidakpuasan publik senantiasa mewarnai wacana  dalam setiap penanganan hukum kasus-kasus hukum.Lihat saja tuntutan penanganan kembali Kasus KM 51 misalnya dan apalagi kasus Brigadir J jika tak dikuliti publik.

Resah ! Plus kasus -kasus sebelumnya sampai Kanjuruhan  Malang seolah menandai gestur perlindungan negara kepada rakyat sedang kurang baik-baik saja.

Respon sigap Penanganan cepat insiden Kanjuruhan Malang oleh Presiden Jokowi dengan pembentukan Tim Pencari fakta dan on the spot di lokasi kejadian masih menuai cibiran “lips  services”.

Kesimpulan sumir dan prematur yang di lontarkan Presiden Jokowi bahwa soal pintu dan tangga penyebab pokok kematian 130 an suporter aremania notabene rakyat itu dicibir potensial “menutup celah misteri insiden memilukan dan mematikan”ini.Lain-lain Tim Pencari fakta konon semau gue menentukan saksi.

Curiga !ada misteri yang sengaja di tutupi ?

Dari semua ini mulai soal apa dan bagaimana kejadiannya dan bagaimana penangananya Kami rakyat bertanya, masih adakah harapan perlindungan dari rasa adil dan HAM di tangan penguasa ?

Dimana Perlindungan rasa adil dan HAM Oleh Negara yang menganut sistem politik demokratis ini.Bukankan ruh dari negara demokrasi adalah keadilan dan perlindungan terhadap hak ekspresi publik dengan hukum sebagai panglima ?
Rakyat memang mendapatkan angin segar dari sikap dua jenderal satria.
Masih ada Jend.Pol.Listyo Sigit Prabowo Kapolri dan Jend.TNI. Andika Perkasa Panglima TNI yang tak pandang bulu menegakkan hukum entah kepada Jenderal atau hanya Kopral dan Brigadir.
Tetapi itu masih belum cukup dimana rakyat harus memastikan bahwa penguasa menjalankan hukum negeri ini dengan adil.

Penguasa versus HAM.

Rentetan peristiwa demi peristiwa seolah memberikan pertanyaan besar bahwa penguasa negara ini belum selesai dengan soal keadilan dan perlindungan HAM.Kekuasaan masih saja dijalankan minim sensifitas adil dan HAM.

Padahal keadilan dan Pengakuan serta perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum.
Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Persoalan yang timbul dalam negara hukum Indonesia sampai saat ini belum terimplementasikan secara menyeluruh dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia. Terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM berat maupun ringan yang terjadi di Indonesia. Meskipun kita juga tidak bisa menutup mata, jika pada era reformasi ini penegakan HAM di Indonesia sudah menunjukan peningkatan .

Tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian diikuti oleh Undang- Undang Nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan pelanggaran hak asasi manusi.
Pemerintahan Rezim Jokowi patut melakukan evaluasi kembali persoalan sensifitas rasa dil dan  HAM ini agar nuansa pelanggaran HAM tidak kian memburuk.
Ya “Sensifitas” mesti di sentuh agar sistem yang pro keadilan dan HAM bisa tegak sebagaimana mestinya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *