Setiap dari kita yang merayakan hari ulang tahunnya pasti menerima ucapan yang datang dari berbagai pihak. Entah itu adalah tetangga, kerabat, sahabat, rekan kerja atau orang yang paling kita sayangi. Begitupun selain ucapan, kita juga akan diberikan sebuah hadiah istimewah sebagai tanda rasa sayang, hormat dan sikap saling menghargai sebagai moment yang sangat berkesan dalam hidup.
Tapi itu hanya terjadi pada perayaan hari ulang tahun manusia. Bagaimana jika yang berulang tahun adalah sebuah daerah pemerintah? Seperti hari ini kita saksikan dan rayakan daerah Provinsi Maluku Utara telah beranjak memasuki usianya yang ke-23
tahun. Tentu akan lebih spesial lagi, karena banyak orang turut terlibat meramaikannya.
Meskipun puncak perayaan jatuh pada tanggal 12 Oktober yang tinggal beberapa hari lagi, rangkaian kegiatan sudah berjalan sejak awal bulan kelahirannya. Masyarakat Maluku Utara tentunya pasti ingin tau seperti apa isi kado pada perayaan HUT ke-23.???
Yang terlihat saat ini seperti bertentangan dengan nurani. Di satu sisi, kita diperlihatkan betapa meriahnya perayaan HUT ke 23 Provinsi Maluku Utara dengan sejumlah kegiatan yang dipusatkan di Sofifi, tapi disisi lain, semacam ada kecemasan yang sudah menimpa ke 23 tahun lamanya tentang kapan nasib status Sofifi bisa didefenitifkan sebagai Kota dari Ibu Kota Provinsi.???. Padahal kecemasan ini harusnya wajib dijawab sebagai bentuk melaksanakan perintah : Pasal 9 Ayat (1) dari UndangUndang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Bila ini enggan dijawab, lalu untuk apa perayaan HUT itu kita lakukan, sementara kita tak tau kapan Sofifi ini bisa menemukan identitas nya.
Barangkali melalui tulisan yang sederhana ini, kami ingin memberikan penegasan bila Sofifi telah menemukan identitas nya sebagai Kota dari Provinsi Maluku Utara maka, pada perayaan HUT dimasa mendatang aka ada banyak hadiah (kado) yang bisa nikmati
oleh masyarakat diantara nya :
1. Percepatan peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat daratan Oba.
2. Percepatan pembangunan infrastruktur didaratan Oba.
3. Pemerataan pelayanan publik, pelayanan Kesehatan, Sekolah Unggulan, kebersihan sampah, dan lain-lain.
4. Terbukanya lapangan pekerjaan untuk anak-anak Oba.
5. Percepatan pembangunan ekonomi, dan yang lebih penting,
6. Kita tidak membangkang dengan perintah Undang-Undang, sebab yang membangkang dengan Undang-Undang mereka sama halnya melakukan tindakan makar.
Satu-satunya Di dunia hanya ada di Maluku Utara. Yang ibu kota provinsi Berstatus Kelurahan sudah 23 Tahun.
Harusnya Bicara Sofifi kita berbicara setara dengan Makassar di Sulawesi Selatan, Manado di SULUT, Badung di JABAR dan ibukota Provinsi lainnya