HEADLINE

RTD Tentang DBH Malut Telurkan Beberapa Rekomendasi.

Pemda Se Malut Diminta Kesiapan Data Banding Yang Kongkrit dan Akurat.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Agenda round table discution membahas DBH Maluku utara telah digelar di Sahid Bella hotel, (27/1/2023.

Round Table Discution dibuka secara resmi oleh Gubernur Malut yang diwakili asisten III Setdaprov Malut Asrul Gailea.

Gubernur menyampaikan bahwa DBH merupakan instrumen strategis dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka itu, DBH diharapkan diperhitungkan dengan adil sehingga daerah penghasil dapat merasakan hasil imbal DBH secara maksimal.

Oleh karena itu Gubernur memberikan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya RTB ini dan diharapkan RTD mampu menghasilkan sesuatu yang berharga seperti yang diharapkan semua pihak.

 

RTD berhasil menelurkan beberapa rekomendasi dari masing-masing stackeholder kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku utara dan Pemda 10 Kabupaten dan Kota.

Rekomendasi  berupa agenda aksi yang harus di lakukan Pemda Malut dan Kabupaten Kota se Maluku utara itu intinya menekankan pentingnya kesiapan data yang kongkrit dan lengkap sehingga bisa menjadi data pembanding yang kuat di hadapan DPR RI dan Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

Berdasarkan keterangan inisiator forum RTB dari peneliti LP2D Dr.Mukhtar Adam, narasumber dari beberapa stackeholder menyampaikan rekomendasinya agar ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum gelar RDP dengan komisi VII dan Komisi XI DPR RI yang dijadwalkan pada tanggal 8 pebruari 2023 nanti.

Berikut rekomendasi nya.

Hasil Pertemuan RTD, Sahid Hotel
Kesimpulan penyampaian
Dr. Achmad Hatari
1. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, dijadwalkan tanggal 8 Februari
2. Tim diminta tanggal 6 Februari ketemu dengan Badan Akuntabitas Keuangan Negara (BAKN) unit kerja dibawa DPR RI, untuk menyandingkan data keberatan
3. Pertemuan Komis XI dan Komis VII dipisahkan, jadi Pemprov diminta menyampaikan surat ke Komisi VII utk diagendakan RDP Komisi VII
4. Perlu kelengkapan data yang kuat, dengan analisa yg disertai bukti2 yang terukur, karena itu dibutuhkan uji data
5. Diperlukan keseriusan seluruh Pemda untuk mengajukan keberatan, kalau setengah2 mendingan jangan di perjuangkan

Kesimpulan Penyampaian dari BPS :
1. Pertumbuhan Ekonomi Malut momentum untuk melakukan redistribusi ekonomi
2. Sektor pertanian share hanya sebesar 17% walau penduduk Malut dominasi gantungkan hidup di sektor pertanian
3. Kalau membuka tambang dan industri tambang pertumbuhan ekonomi dibawah pertumbuhan nasional
4. Kemiskinan masih menjadi problem mendasar di daerah penghasil tambang
5. Pertumbuhan ekonomi tidak lama tidak lebih dar 5 tahun, jika tidak ada langkah strategis Malut kehilangan momentum.

Kesimpulan penyampaian dari Kanwil Perben :
1. Alokasi DBH didasari pada data PNBP, dengan formula perhitungan sesuai UU 1/2022
2. Perhitungan bijih Nikel kewenangan ESDM, yg dipersandingkan dengan data ekspor, perlu dilakukan pengujian
3. Mekanisme perhitungan pembayaran dan penyetoran PNBP diatur oleh ESDM
4. Tgl 31 Januari akan ada penyaluran DBH ke Malut oleh KPPN Tobelo dan Ternate mencapai 300 miliar lebih
5. Kewenangan penyaluran dana di Kanwil perben dan pelaksanaan oleh KPPN Tobelo dan Ternate.

Demikian keterangan Dr.Mukhtar Adam, SE.M.Si, peneliti senior LP2D(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *