HEADLINE

AP HTN-HAN MALUT SOROT AKSI NAKES BLU RSUD CB TERNATE.

Nakes adalah ASN Yang Terikat Dengan Aturan dan Kode Etik,Tidak Selayaknya Melakukan aksi Tuntutan Seperti Ormas Atau Organisasi Gerakan.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate|Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Adimistrasi Negara atau AP-HTN Provinsi Mauku utara menggelar pertemuan dan press Comfrens , Rabu (25/1/2023) di Boulevard Hotel di bilangan Gamalama Kota Ternate.

5(lima) isu yang lagi hangat baik tingkat lokal Maluku utara dan nasional mendapat sorotan tajam para pakar Hukum Tata Negara dan Adimiatrasi Negara ini.

Hadir Ketua AP HTN Malut Dr.Abdul Aziz Hakim, Ketua Dewan Pembina AP HTN Malut Dr.Nam Rumkel, Ketua Dewan Penasehat Dr.Baharudin, Dr(Cand)Gunawan Tauda, SH.MH., Malik La Dahiri, SH.MH., Johar Hamjah, SH.M. dan Abdullah Adam, SH.MH.

5 (lima) issu yang mendapat sorotan para pakar HTN-HAN ini antara lain persoalan pemilihan kepala desa di Maluku utara, issu masa jabatan kepala desa 9 tahun, tanggunjawab partai politik dan penyelenggara pemilihan umum terkait pendidikan politik terhadap masyarakat dan pengurus partai, Menejemen keuangan daerah khususnya di RSUD Chasan Boesoirie dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik.

Salah satu issu yang mendapat sorotan tajam adalah soal aksi Nakes RSUD CB Ternate.

Dr.(Cand)Gunawan Tauda, SH.MH menyoroti aksi tenaga kesehatan atau Nakes RSUD Chasan Boesoirie nyaris sebulan terakhir ini.

Mengawali paparannya, Gunawan Tauda menyatakan Gubernur bisa melakukan pinjaman guna menyelesaikan tunggakan TTP.Sebab menurutnya, pelayanan kesehatan adalah urusan wajib yang harus dituntaskan oleh pemerintah.Olehnya jika persoalanya terkait dengan ketiadaan anggaran maka pemerintah boleh melakukan pinjaman.

“Pelayanan kesehatan itu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sehingga harus dituntaskan pemerintah.Jadi Kalau tidak ada anggaran pemerintah boleh berhutang.Masalahnya hutangnya jangan terlalu banyak”jelas dia.

Kandidat Doktor HTN di UGM ini menilai ada permasalahan lain di aksi Nakes RSUD CB ini yakni sikap Nakes yang terlampau militan.

Dia menjelaskan, Nakes harus  mampu membedakan  antara penghasilan rutin, gaji pokok dan  tunjangan tambahan penghasilan atau TTP.

Akademisi Unkhair ini tidak menapik bahwa ada persoalan dalam tata kelola keuangan daerah di Pemprov Malut namun langkah yang dilakukan para Nakes harus melalui jalur yang tepat sehingga logis, tidak bias dan potensial merugikan nakes sendiri dengan statusnya sebagai ASN.

”Nakes harus membedakan antara tunjangan rutin, gaji dan TTP jadi harus melalui jalur yang tepat yakni ke Ombusdman atau satu tingkat diatasnya atau ke DPRD.Itulah jalur-jalur yang logis”paparnya.

”Memang harus diakui tata kelola keuangan Pemprov itu bermasalah, seharusnya langkah-langkah yang mereka lakukan itu harus ada jalurnya misalnya laporan ke Ombusdman atau ke satu tingkat yang lebih tinggi atau ke DPRD itulah langkah yang lebih logis, Audensi langsung ke bagian hukum dan pemerintahanya, itu jalur-jalur resmi”jelas dia.

Terkait TTP, Gunawan menilai seharusnya masalahnya sudah harus selesai.Status RSUD CB sebagai BLU layaknya lembaga bisnis bukan unit teknis lagi yang harus melihat DIPA atau penganggaran di tahun depan lagi sebaliknya dengan status BLU, bahkan lebih memungkinkan RSUD CB mengambil langkah penyelesaian secara cepat dalam menyelesaikan segala per masalahnya sehingga tidak manivest seperti sejarang ini.

”seharusnya masalahnya sudah selesai karena status BLU beda dengan unit tekhnis kalau ada tambahan kekuarangan dianggarkan tahun depan tetapi klu BLU ada tambahan kebutuhan langsung di digunakan karena pendapatan masuk PNBP jadi langsung digunakan.jelasnya.

”kalau dilihat dari utilitas nya seharusnya masalah ini tidak terjadi, sebenarnya BLU itu sudah swasta sebenarnya, cuma modelnya saja berbeda dengan swasta murni stengah negeri stengah swasta jadi”tandas dia.

Lebih jauh terkait aksi Nakes menurut Gunawan Tauda, para Nakes harus mampu membedakan dengan aksi yang dilakukan ormas sehingga tidak bertentangan dengan  peraturan ASN yang berlaku dan tidak melanggar etika tenaga kesehatan.

Akademisi  Unkhair ini menjelaskan, Nakes adalah ASN sekaligus perawat atau tenaga medis yang terikat dengan aturan dan kode etik sehingga gerakan nya tidak bisa dilakukan layaknya gerakan tuntutan yang dilakukan ormas yang lebih bebas melakukan seperti aksi mogok dan aksi tuntutan lainya.

Gunawan mengkhawatirkan Apabila aksi Nakes yang berlebihan seperti mogok kerja maka ancaman sangksi hukum dan saksi etik bisa menimpa mereka.

“PNS itu tidak bisa melalaikan tugas sampai blokir sana blokir sini, dari aspek adimistrasi itu sudah Clear masuk kategori pelanggaran kode etik dan disiplin, jadi kalau sampe diberikan sangksi ya harus terima konsekwensinya”tegas nya.

Bagi Gunawan, Sah-sah saja bagi Gubernur  untuk mengambil langkah disiplin dan kode etik namun harus dipikirkan kembali dengan tetap mengedepankan hari nurani.Jarena apa yang dilakukan Nakes dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka.

”terkait dengan Gubernur yang akan mengambil langkah kode etik dan disiplin itu sah-sah saja cuman memang tim pemeriksa juga jangan  terlalu tega jadi melaksanakan penegakan hukum juga harus punya hati nurani”saran nya.

”karena mereka perjuangkan hak nya jangan juga hukumanya maksimal tapi ditengah-tengah lah kalau sampai diberhentikan juga kan masalah juga kalau PNS itu kan”tandasnya.

Disisi lain, Gunawan Tauda ikut menyesalkan Statemen Ketua Deprov Malut Kuntu Daud yang menyatakan aksi Nakes seperti Komunis sebagai pernyataan yang tudak pantas juga kurang peka.Gunawan lantas mempertanyakan apakah DPRD Malut sudah menampung aspurasi Nakes atau belum.Hal itu penting jarena hanya DPRD lah yang bisa mendikte Gubernur.

”Terkait dengan komentarnya ketua DPRD itu sebenarnya hal yang kurang pantas juga, harusnya dia lebih peka, tapi pertanyaanya apa DPRD sudah menampung aspirasi Nakes atau belum, itu yang harus diselidiki oleh wartawan, itu jalurnya karena yang mampu mendikte Pemprov itu DPRD”tukasnya.

”jadi jangan pake model aksi seperti begitu karena  ada masalah apa lagi PNS(ASN)demonstrasi blokir IGD,atau  palang Kantor Gubernur, rumah kediaman Gubernur, dipalang dibandara itu sebenarnya kurang pantas dan kurang etis dilaksanakan oleh aparatus sipil negara”tandasnya pula.kalau ormas kita masih bisa terimalah apalagi kita di Maluku utara kan pendekatan kita berbeda”pungkasnya.

Sementara Ketua Dewan Pembina AP HTN -HAN Malut Dr.Nam Rumkel menyatakan aksi Nakes mestinya ditujukan ke DPRD Malut sebagai lembaga perwakilan rakyat.Dengan begitu kata dia maka DPRD bisa menjembatani secara efektif dan maksimal tuntutan aspurasi para Nakes.

Secara umum Nam Rumkel menilai bahwa adanya issu yang hangat belakangan ini dikarenakan bertepatan dengan momentum politik yang lagi hangat di publik.

Nam Rumkel meminta AP HTN-HAN Malut bisa memposisikan diri secara ideal dan tidak terlibat langsung  sehingga institusi para pakar ini tidak terjebak dalam kepentingan politik yang sempit.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *