Dia menjelaskan, Nakes harus mampu membedakan antara penghasilan rutin, gaji pokok dan tunjangan tambahan penghasilan atau TTP.
Akademisi Unkhair ini tidak menapik bahwa ada persoalan dalam tata kelola keuangan daerah di Pemprov Malut namun langkah yang dilakukan para Nakes harus melalui jalur yang tepat sehingga logis, tidak bias dan potensial merugikan nakes sendiri dengan statusnya sebagai ASN.
”Nakes harus membedakan antara tunjangan rutin, gaji dan TTP jadi harus melalui jalur yang tepat yakni ke Ombusdman atau satu tingkat diatasnya atau ke DPRD.Itulah jalur-jalur yang logis”paparnya.
”Memang harus diakui tata kelola keuangan Pemprov itu bermasalah, seharusnya langkah-langkah yang mereka lakukan itu harus ada jalurnya misalnya laporan ke Ombusdman atau ke satu tingkat yang lebih tinggi atau ke DPRD itulah langkah yang lebih logis, Audensi langsung ke bagian hukum dan pemerintahanya, itu jalur-jalur resmi”jelas dia.
Terkait TTP, Gunawan menilai seharusnya masalahnya sudah harus selesai.Status RSUD CB sebagai BLU layaknya lembaga bisnis bukan unit teknis lagi yang harus melihat DIPA atau penganggaran di tahun depan lagi sebaliknya dengan status BLU, bahkan lebih memungkinkan RSUD CB mengambil langkah penyelesaian secara cepat dalam menyelesaikan segala per masalahnya sehingga tidak manivest seperti sejarang ini.
”seharusnya masalahnya sudah selesai karena status BLU beda dengan unit tekhnis kalau ada tambahan kekuarangan dianggarkan tahun depan tetapi klu BLU ada tambahan kebutuhan langsung di digunakan karena pendapatan masuk PNBP jadi langsung digunakan.jelasnya.
”kalau dilihat dari utilitas nya seharusnya masalah ini tidak terjadi, sebenarnya BLU itu sudah swasta sebenarnya, cuma modelnya saja berbeda dengan swasta murni stengah negeri stengah swasta jadi”tandas dia.
Lebih jauh terkait aksi Nakes menurut Gunawan Tauda, para Nakes harus mampu membedakan dengan aksi yang dilakukan ormas sehingga tidak bertentangan dengan peraturan ASN yang berlaku dan tidak melanggar etika tenaga kesehatan.
Akademisi Unkhair ini menjelaskan, Nakes adalah ASN sekaligus perawat atau tenaga medis yang terikat dengan aturan dan kode etik sehingga gerakan nya tidak bisa dilakukan layaknya gerakan tuntutan yang dilakukan ormas yang lebih bebas melakukan seperti aksi mogok dan aksi tuntutan lainya.
Gunawan mengkhawatirkan Apabila aksi Nakes yang berlebihan seperti mogok kerja maka ancaman sangksi hukum dan saksi etik bisa menimpa mereka.
Komentar