Deprov Malut dan Gubernur Sepakati Pengesahan 6(Enam)Ranperda Menjadi Perda.
Ada Ranperda Yang Batal Disahkan.
PIkiran Ummat.Com—Sofifi||Gubernur Maluku utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara akhirnya menyepakati pengesahan enam rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah melalui paripurna di Gedung DPRD, Kota Sofifi, Kamis (5/1).
Sidang paripurna pengesahan Ranperda dipimpin langsung Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, dihadiri Gubernur Malut, Jajaran Forkopimda Maluku utara dan anggita DPRD D Provinsi Maluku utara.
Paripurna pengesahan Ranperda diawali dengan penyampaian laporan pembahasan Ranperda oleh ketua Bapemperda Sofyan Daud.
Keenam perda tersebut terdiri atas satu perda inisiatif DPRD, tiga perda inisiatif pemprov, dan dua perda inisiatif pemprov di luar program pembentukan perda yang disetujui.
Enam perda yang disahkan antara lain Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda Pelaksanaan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024.
Gubernur Abdul Gani Kasuba menyatakan, dalam pembahasan materi enam perda antara legislatif dan eksekutif tentunya terdapat perbedaan pandangan, pikiran maupun pendapat.
Namun menurut orang nomor satu Maluku utara itu, semua perbedaan itu semata-mata hanyalah dinamika demokratisasi dalam rangka menyatukan persepsi bersama dalam melahirkan perda untuk penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik, serta dalam rangka memboboti kualitas materi muatan ranperda untuk dijadikan payung hukum.
Ranperda tersebut jelas Gubernur Malut dua periode ini secara normatif dibentuk sebagai penjabaran serta tindak lanjut dari dan/atau atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diarahkan untuk mempercepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyaraka serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah sekaligus merupakan tuntutan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.
Sementara dalam laporan Badan Pembentukan Perda DPRD yang dibacakan Ketua Bapemperda Sofyan Daud disebutkan, selain mengesahkan enam ranperda, DPRD sebelumnya juga telah melakukan pembicaraan tingkat I sejumlah ranperda. Namun ranperda ini ditunda pengesahannya lantaran harus menunggu pengesahan undang-undang yang lebih tinggi.
Ranperda yang ditunda pengesahannya adalah Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sofifi.
“Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah beberapa kali dilakukan pembahasan hingga sampai pada tahapan harmonisasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, hingga terakhir dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 Desember 2022, sesuai dengan hasil konsultasi Bapemperda ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, ranperda ini diusulkan untuk ditunda terlebih dahulu sampai disahkannya RUU tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang sementara dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR RI,” terang Sofyan
Begitu pula Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah beberapa kali dilakukan rapat pembahasan antara Bapemperda dengan pemerintah daerah dalam rangka pembobotan serta pemantapan konsepsi dan jangkauan arah pengaturan.
“Hingga terakhir dilakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri pada tanggal 20 Desember 2022, dan disarankan ditunda dahulu penetapannya karena saat ini pemerintah pusat sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan perpajakan dan retribusi termasuk di dalamnya mekanisme penghitungan pajak serta perluasan objek pajak daerah yang diatur dalam rancangan perda ini,” paparnya.
Sementara Ranperda tentang Tempat Pemrosesan Akhir Regional juga telah dilakukan pembahasan untuk menyamakan persepsi dan mendudukkan dasar kewenangan pembentukan perda yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui dinas pengusul. Bapemperda menilai penting untuk mendudukkan serta menyamakan persepsi terkait dasar kewenangan pembentukan perda sebab pengelolaan sampah merupakan kewenangan yang diberikan ke pemerintah kabupaten/kota.
Pada rapat tersebut Bapemperda dan pemerintah daerah telah memiliki persepsi yang sama terkait dengan dasar kewenangan pembentukan dan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan, namun rapat pembahasan selanjutnya sudah tidak pernah dilaksanakan karena undangan yang diberikan oleh Bapemperda tidak dihadiri oleh dinas teknis yang mengusulkan rancangan perda tersebut. Atas dasar itu Bapemperda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan rancangan perda tersebut,” tandas Sofyan.(***)