HUKUM

Diduga Tersangkut Hutang STQN, Mantan dan Pejabat Aktif Biro Adbang Terancam Dipolisikan.

MZ :Mereka Tidak Punya Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Hutang.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Persoalan hutang seputar iven STQN ke XXVI di Sofifi tahun 2021 silam belum juga berakhir.
Hutang terkait kebijakan pembangunan fasilitas akomodasi STQN di perumahan ASN yang melibatkan MZ dengan mantan kepala Adbang DB tak kunjung selesai.

Upaya persuasif MZ secara langsung dengan mantan kepala Adbang dan Kepala Adbang aktif saat ini, Kepala Inspektorat dan Kepala Bappeda Malut selaku ketua Panitia STQN sampai hampir dua tahun ini tak menemukan solusi penyelesaian.

Pihak Adbang kata MZ yang awalnya menyatakan bertanggun jawab secara institusional namun belakangan nampak ingkar janji.

Gubernur H.Gani Kasuba kembali dimintai turun tangan menyelesaikan dugaan kasus tunggakan hutang ini karena masih terkait dengan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan STQN di Ibukota Sofifi.

Sementara Kepala Adbang Irwan A.Husen ketika dikomfrontir menyatakan pihaknya telah melunasi klaim MZ.Terkait setia dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya berkewajiban melunasi pembangunan 2 unit kanopi sebesar Rp.30.000.000 namun untuk peralatan dapur dan masak Irwan mengaku tidak menerima catatan warisan Hutang dari kepala Adbang yang lama DB alias Dihir.

Berdasarkan penuturan MZ, Kasus ini bermula ketika Kepala Adimistrasi Pembangunan kala ini DB meminta bantuan MZ melaksanakan pembangunan 2 unit Konopi dan beserta isi barang alat dapur kas pakaian meja makan gordeng seprei bantal dan alat-alat pembersih dalam rumah di perumahan ASN Adbang dan perumahan Satpol PP guna kebutuhan akomodasi peserta atau kafilah STQN ke XXVI tahun 2021 di Ibukota Sofifi.

Permintaan DB tersebut disanggupi Ibu MZ dan pengadaan barang berupa kanopi dan peralatan masak itu total berjumlah Rp.130.000.000 dengan rincian biaya pembuatan 2 unit kanopi perumahan ASN sebesar Rp.30.000.000 dan biaya pengadaan peralatan dapur sebesar Rp.100.000.000.

Belakangan pembangunan kanopi dan pengadaan peralatan masak ini tidak di anggarkan di APBD 2021-2022 namun disepakati akan dibayarkan melalui kebijakan anggaran di tahun anggaran 2022.
Namun kenyataannya, sampai tahun anggaran 2022 berakhir, pihak Adbang tidak pernah melunasi hutang kepada  MZ.Ironisnya,
Kepala Adbang  saat ini menurut keterangan MZ ngotot tidak membayar hutang Rp.130.000.000 kepada MZ tanpa alasan yang jelas.

”Sudah disepakati sebelumnya dengan kepala Adbang IAH bahwa nanti pencairan anggaran tahun 2022 ini di lunasi tetapi saya dengar uang itu sudah cair dan saya sudah melakukan penagihan baik langsung maupun melalui chat WA namun tidak ditanggapi tanpa alasan jelas”tutur MZ dengan nada kesal.

MZ mengaku telah menawarkan kompromi agar hutang Rp.130.000.000 itu bisa di cicil namun sampai upaya upaya persuasif melalui kepala inspektorat dan Kepala Bappeda Salmin Janidi selaku ketua Panitua STQN namun tidak mendapatkan perhatian dan penyelesaian dengan baik dan tuntas.

MZ mengancam akan membawa kasus hutang ini ke ranah hukum jika pihakAdbang seperti sikap IAH ngotot tidak menyelesaikan hutang kepada MZ.
“Saya lihat perkembangan, jika mereka tetap tidak menyelesaikan hutang maka saya terpaksa melaporkan ke pihak kepolisian.Sebab mereka telah dengan sengaja tidak punya itikad baik membayar hutang keoada saya”pungkas MZ(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *