Belakangan pembangunan kanopi dan pengadaan peralatan masak ini tidak di anggarkan di APBD 2021-2022 namun disepakati akan dibayarkan melalui kebijakan anggaran di tahun anggaran 2022.
Namun kenyataannya, sampai tahun anggaran 2022 berakhir, pihak Adbang tidak pernah melunasi hutang kepada MZ.Ironisnya,
Kepala Adbang saat ini menurut keterangan MZ ngotot tidak membayar hutang Rp.130.000.000 kepada MZ tanpa alasan yang jelas.
”Sudah disepakati sebelumnya dengan kepala Adbang IAH bahwa nanti pencairan anggaran tahun 2022 ini di lunasi tetapi saya dengar uang itu sudah cair dan saya sudah melakukan penagihan baik langsung maupun melalui chat WA namun tidak ditanggapi tanpa alasan jelas”tutur MZ dengan nada kesal.
MZ mengaku telah menawarkan kompromi agar hutang Rp.130.000.000 itu bisa di cicil namun sampai upaya upaya persuasif melalui kepala inspektorat dan Kepala Bappeda Salmin Janidi selaku ketua Panitua STQN namun tidak mendapatkan perhatian dan penyelesaian dengan baik dan tuntas.
MZ mengancam akan membawa kasus hutang ini ke ranah hukum jika pihakAdbang seperti sikap IAH ngotot tidak menyelesaikan hutang kepada MZ.
“Saya lihat perkembangan, jika mereka tetap tidak menyelesaikan hutang maka saya terpaksa melaporkan ke pihak kepolisian.Sebab mereka telah dengan sengaja tidak punya itikad baik membayar hutang keoada saya”pungkas MZ(***)
Komentar