Sebagai contoh di Maluku Utara, jika merujuk pada Laporan Kementerian Keuangan (2023), total alokasi DBH pertambangan mineral dan batubara Pemprov Maluku Utara pada tahun 2022 adalah Rp 82,39 M. Pendapatan bagi kab/kota juga lebih kecil. Kab. Halmahera Tengah (Rp 54,16 M), Kota Ternate (17,05 M), Kab. Halmahera Barat (19,12 M), Kab. Halmahera Timur (43,54 M), Kab. Halmahera Selatan (58,82 M), Kab. Halmahera Utara (48,82 M), Kab. Kepulauan Sula (23,02 M), Kab. Tidore Kepulauan (18,59 M), Kab. Pulau Morotai (17,42 M), dan Kab. Pulau Taliabu (32,71 M).
jika diakumulasi, simpul dia bahwa total DBH sektor pertambangan mineral dan batubara untuk seluruh daerah di Maluku Utara adalah sebesar Rp 415,64 M.
Rusdi menilai ada banyak pertanyaan kritis yang pantas diajukan berkaitan dengan pengelolaan kekayaan daerah dan perimbangan fiskal.
Komentar