“Apakah nilai DBH tambang/batubara sebesar Rp 415,64 M ini sudah proporsional bagi daerah seperti Maluku Utara sebagai salah satu wilayah penghasil mineral dan batubara?tanya dia.
Sementara ungkap Rusdi, pada tahun 2021, Kementerian ESDM mencatat realisasi PNBP sektor pertambangan adalah Rp 75,16 T, jauh lebih tinggi ketimbang target sebesar Rp 39,1 T. Ini berarti nilai DBH yang diterima pemerintah yang ada di Maluku Utara adalah 1,06 persen dari total DBH pertambangan mineral dan batubara.
Oleh karenanya tandas dia, rincian penerimaan DBH ini sangatlah penting dibuka kepada publik agar terjadi transparansi dan sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
“Saya meminta agar prinsip otonomi daerah, baik desentralisasi kewenangan dan fiskal ditegakkan serius dan berdampak nyata bagi daerah. Tidak adil jika daerah penghasil sumber daya hanya mendapatkan proporsi keuangan yang rendah.”tegasnya.
Komentar