GERINDRA MALUT TOLAK RANCANGAN KPU TERKAIT PERGESERAN KURSI.
KPU Mengaku Rancangan nya Berdasarkan Perkembangan Penduduk Malut.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||KPU Malut menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Malut dalam pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/1/2023) di Muara hotel Ternate.
Dalam uji publik, KPU Malut mengajukan rancangan pergeseran kursi dari dapil 1(satu) Ternate-Halbar yang semula 12 kursi digeser 1 kursi ke dapil 3 meliputi Tikep,Halteng dan Haltim sehingga kursi di dapil I nanti tersisa 11 kursi pada pemilu legislatif 2024.
Demikian hal yang sama untuk dapil 5(lima) meliputi Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu mengalami pergeseran 1 kursi juga ke Dapil 3(tiga) Tikep, Halteng dan Hal-Tim.
Pergeseran kursi dapil itu menurut ketua KPU Puja Sutamat berdasarkan data jumlah penduduk dari pemerintah daerah yang juga telah mengalami pergeseran.
“Asumsi pergeseran itu berdasarkan data jumlah penduduk”jelas Puja Sutamat.
Sikap KPU Malut sontak menuai penolakan partai-partai politik.
Partai Gerindra Malut melalui Juru bicaranya Sukardi Khi Husen menyatakan menolak rancangan KPU Malut dan memintah komposisi kursi dapil kembali ke sistem yang lama dimana tidak lagi ada pergeseran kursi.
”Gerindra menolak dan meminta KPU kembali komposisi kursi dapil yang lama pada pemilu 2018”tukas Ikhi.
Selanjutnya, Gerindra sambung Ikhi meminta KPU melakukan perhitungan secara cermat dan akurat perkembangan penduduk Maluku utara sehingga tidak salah kaprah menggunakannya sebagai basis perhitungan bilangan pembagi penduduk.
“Basis perhitungan perkembangan penduduk Versu M pemerintah yang dipakai KPU tidak akurat sehingga harus duduk kembali menghitung secara cermat dan akurat.Data jumlah penduduk seperti milik Dinas kesehatan itu lebih akurat tuh, KPU coba pakai data itu”tegas Sukardi Khi Husen.
“Gerindra minta kembali ke komposisi kursi dapil yang lama”pungkasny.
Sementara Ketua Bawaslu Malut Dr.Sahrul meminta KPU perbanyak dan perluas forum uji publik sehingga hasil uji publik nanti benar-benar memenuhi azas penyelenggaraan pemilu yang baik.
Bawaslu kata Sahrul menilai pemilu sebagai penguatan demokrasi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh yang secara kuat mencerminkan aspirasi rakyat dan olehnya dia meminta KPU memperhatikan aspirasi yang berkembang secara detail dan teknis sehingga aspirasi publik benar-benar terserap.
Beberapa partai juga ikut menolak rancangan KPU Malut terkait pergeseran kursi di dapil I dan dapil V ke dapil III.
Partai Golkar dan PAN juga menyatakan menolak pergeseran kursi.
PAN Malut menilai pergeseran penduduk Ternate-Halbar yang hanya pada kisaran 9000 jiwa masih terlalu kecil jika digunakan sebagai dasar pergeseran kursi.
PAN dan Partai Golkar seperti Gerindra menyatakan menolak pergeseran kursi dari Dapil I dan Dapil V ke dapil III meliputi Tikep, Hal-Teng dan Hal-Tim
Partai Golkar menyatakan menolak rancangan KPU terkait pergeseran kursi dapil I”pungkas Sek Partai Golkar Malut Arifin.
Kegiatan uji publik oleh KPU Malut selain dihadiri seuruh komisioner KPU dan Sekertaris KPU Malut juga dihadiri seuruh partai peserta pemilu 2024, Bawaslu dan Perwakilan pemerintah Daerah Malut yang diwakili Asisten III Asrul Gailea(***)