PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||KPU Provinsi Maluku utara menggelar rapat pleno dengan agenda Rekapitulasi Hasil Verifikasi Adimistrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku utara, Minggu (15/1/2023) bertempat di lt VI Muara Hotel Kota Ternate.
Berdasarkan keputusan rapat pleno, 10 BCA DPD dinyatakan memenuhi syarat atau MS dan 7 dinyatakan Belum memenuhi syarat atau BMS.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, 10 BCA DPD dinyatakan Memenuhi syarat atau MS dan 7 BCA belum memenuhi syarat”dengan bunyi keputusan yang dibacakan Pimpinan rapat pleno, Ketua KPU Provinsi Malukunutara Puja Sutamat.
10 BCA yang dinyatakan MS antara lain Hasbi Yusup, Helmi Umar Muksin, Hidayatullah Sjah, Ikbal H.Djabid, Namto Hui Roba, Rosiana Syarif, Gral FTaliao, Sallu Aajam, Rivai Umar, dan Natalli Deviza.

Sedangkan 7 BCA DPD yang dinyatakan masih BMS adalah Makmurmudin Mus, Sarka Elajow, Sahrin Hamid, Sahrani Somadayo, Sudjud Sirajuddin, Privco Sebastian Bicoli dan Sugeng Cahyono.
Ke 7 BCA DPD yang BMS ini rata-rata belum mengantongi dukungan yang cukup sebagaimana syarat dukungan minimal 1000 dukungan pemilih yang tersebar minimal 50% wilayah atau 5 Kabupaten dan Kota dari 10 Kabupaten dan Kota se Provinsi Maluku utara.
Komentar