oleh

KPU Malut Gelar Uji Publik Penataan Dapil Alokasi Kursi DPRD Malut.

-HEADLINE-201 Dilihat

Pergeseran kursi dapil itu menurut ketua KPU Puja Sutamat berdasarkan ketentuan yang mengatur bilangan pembagi pemilih jumlah penduduk.Sutamat menjelaskan rancangan pihaknya terkait data jumlah penduduk dari pemerintah daerah yang juga telah mengalami pergeseran sehingga alokasi kursi nanti benar- benar mencerminkan keterwakilan penduduk disetiap daerah pemilihan.
“Asumsi pergeseran kursi  itu berdasarkan data perkembangan jumlah penduduk”jelas Puja Sutamat.

Sikap KPU Malut sontak menuai penolakan partai-partai politik.Mayoritas partai peserta pemilu nampak menolak konsep rancangan KPU Malut dan lebih menghendaki mekanisme lama hal mana seperti telah disetujui KPU dan pemerintah pusat.

Partai Gerindra Malut melalui Juru bicaranya Sukardi Khi Husen menyatakan menolak rancangan KPU Malut dan memintah komposisi kursi dapil kembali ke sistem yang lama dimana tidak lagi ada pergeseran kursi.

Baca Juga  Resmi ! Bersamaan Dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriyah Sabtu Besok Tanggal 1 Maret 2025

”Gerindra menolak dan meminta KPU kembali komposisi kursi dapil yang lama pada pemilu 2018”tukas Ikhi.

Selanjutnya, Gerindra sambung Ikhi meminta KPU melakukan perhitungan secara cermat dan akurat perkembangan penduduk Maluku utara sehingga tidak salah kaprah menggunakannya sebagai basis perhitungan bilangan pembagi penduduk.
“Basis perhitungan perkembangan penduduk Versu M pemerintah yang dipakai KPU tidak akurat sehingga harus duduk kembali menghitung secara cermat dan akurat.Data jumlah penduduk seperti milik Dinas kesehatan itu lebih akurat tuh, KPU coba pakai data itu”tegas Sukardi Khi Husen.
“Gerindra minta kembali ke komposisi kursi dapil yang lama”pungkasny.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *