PEMPROV MALUT GELAR RAKOR DENGAN PEMDA KAB/KOTA BAHAS DBH.
Wagub Malut :Kita butuh sedikit keberanian untuk menyampaikan problem yang kita hadapi saat ini
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemprov Malut melalui BPKAD bersama LP2D menggelar rapat koordinasi lintas Pemerintah Daerah kabupaten dan kota, Senin (9/1/2023) bertempat di Red Star Cafe & Resto Jalan Arnold Manonutu Kota Ternate.
Rapat koordinasi yang dihadiri Para Kepala Daerah, Sekda, Kaban keuangan Kabupaten dan kota bertajuk Evaluasi pembangunan ekonomi dan DBH Sektor tambang itu dibuka langsung mewakili Gubernur Malut H.Gani Kasuba oleh Wakil Gubernur Ali Yasin Ali.
Rakor juga dihadiri Sekda Provinsi Maluku Utara, Kepala BPS Maluku Utara, Ketua Tim Reset LP2D, Kepala KPP Pratama Ternate dan Tobelo, serta Kepala Bea Cukai Ternate itu juga ikut membahas kondisi fiskal di tengah momentum pertumbuhan ekonomi Maluku Utara
Dalam Sambutan Pembukaan Wakil Gubernur Ali Yasin atas nama Gubernur H.Gani Kasuba menegaskan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus di sambut positif dengan menjaga agar investasi dapat berjalan dengan efektif.
Namun sambung Wagub, disaat yang sama konstribusi industri tambang bagi penguatan kapasitas fiskal daerah di butuhkan, melalui DBH yang menjadi hak masyarakat Maluku Utara yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian daerah menyampaikan hasil analisis yang didukung oleh para akademisi, agar data dan kondisi faktual dapat di sampaikan ke pemerintah Pusat, sehingga pemerintah pusat juga memahami kondisi keuangan yang kita hadapi saat ini.
Dalam kesempatan tersebut wagub mengharapkan kolaborasi Pemerintah Provinsi Kabupaten dan Kota yang didukung akademisi bisa menyusun langkah- langkah strategis dalam menuntut hak yang menjadi milik Maluku Utara.
“kita butuh sedikit keberanian untuk menyampaikan problem yang kita hadapi saat ini”tegas Orang nomor dua malut ini.
Sementara itu, sekretaris Daerah Syamsuddin Kader dalam Pengantarnya menjelaskan bahwa formula perhitungan DBH, yang dirumuskan dalam UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang merupakan perubahan dari UU no 33 tahun 2004 sangat merugikan daerah seperti Maluku Utara.
“Ruang dikenal dengan daerah kepulauan, disisi lain kebijakan terkait rekonsiliasi data yang ditetapkan dalam koreksi atas perhitungan DBH tetapi daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal data setoran PNBP, menjadi sulit bagi daerah dalam proses rekonsiliasi data oleh kementerian ESDM dan Pemda baik Provinsi dan kab kota”ujar Sekprov kesal.
Karena itu kedepan kita butuhkan membuat Forum rekonsiliasi data di tingkat provinsi untuk memastikan seberapa besar sumberdaya alam Maluku Utara yang di angkut dari Maluku Utara, dan berapa kewajiban perusahaan dalam membayar PNBP kepada negara yang juga merupakan hak Daerah”pungkas Samsudin Kader.(***).