PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Rapat koordinasi yang digelar BPKAD Pemprov Maluku utara, Senin (9/1/2023) berhasil menghasilkan beberapa rekomendasi yang dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Hasil Rapat Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan DBH Tambang.
Rakor yang ditindaklanjuti dengan rapat evaluasi ini sejalan dengan temuan hasil kajian akademis dari Lembaga Penelitian Pembangunan Daerah (LP2D) yang mensinyalir dugaan kurang bayar DBH tambang untuk Maluku utara yang ditaksir mencapai angka fantastik sebesar Rp.4 T sejak DBH tahun anggaran 2020-2022.
Selain itu sebagai respons atas lahirnya UU no 1 tahun 2022 tentangan hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan TAP MPR nomor IV sekaligus merugikan provinsi kepulauan.
Undang undang ini juga dinilai tidak memberikan akses data hasil produksi tambang yang terbuka bagi daerah hal mana melemahkan daerah dalam melakukan upaya rekonsiliasi data DBH berjalan dan pradiagnosa terhadap perhitungan DBH yang valid sesuai hasil produksi yang sebenarnya.
Rapat evaluasi ini dihadiri langsung Wakil Gubernur,Sekretaris Daerah Provinsi, Pj. Bupati Morotai, Wakil Bupati Kepulauan Sula, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sekda Halmahera Barat, Sekda Tidore Kepulauan, Sekda Halmahera Timur, Sekda Pulau Morotai, Sekda Pulau Taliabu, Sekda Ternate, Kaban Keuangan Halmahera Tengah, Kaban Bappeda Halmahera Utara, Kadis ESDM Provinsi, Kaban Pendapatan Provinsi, Sekretaris BPKAD Provinsi, Para Kepala Badan BPKAD Kab Kota, Kaban Pendapatan Kab Kota, dan Penelitia LP2D Maluku Utara.
Komentar