HEADLINE

RAPAT EVALUASI PERKEMBANGAN EKONOMI DAN DBH TAMBANG MALUT SEPAKATI 7 KOMITMEN.

Komitmen Disepakati Pemprov Malut dan Seluruh Pemda Kabupaten dan Kota Se Provinsi Maluku utara.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Rapat koordinasi yang digelar BPKAD Pemprov Maluku utara, Senin (9/1/2023) berhasil menghasilkan beberapa rekomendasi yang dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Hasil Rapat Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan DBH Tambang.

Rakor yang ditindaklanjuti dengan rapat evaluasi ini sejalan dengan temuan hasil kajian akademis dari Lembaga Penelitian Pembangunan Daerah (LP2D) yang mensinyalir dugaan kurang bayar DBH tambang untuk Maluku utara yang ditaksir mencapai angka fantastik sebesar Rp.4 T sejak DBH tahun anggaran 2020-2022.

Selain itu sebagai respons atas lahirnya UU no 1 tahun 2022  tentangan hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan TAP MPR nomor IV sekaligus merugikan provinsi kepulauan.

Undang undang ini juga dinilai tidak memberikan akses data hasil produksi tambang yang terbuka bagi daerah hal mana melemahkan daerah dalam melakukan upaya rekonsiliasi data DBH berjalan dan pradiagnosa terhadap perhitungan DBH yang valid sesuai hasil produksi yang sebenarnya.

Rapat evaluasi ini dihadiri langsung Wakil Gubernur,Sekretaris Daerah Provinsi, Pj. Bupati Morotai, Wakil Bupati Kepulauan Sula, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sekda Halmahera Barat, Sekda Tidore Kepulauan, Sekda Halmahera Timur, Sekda Pulau Morotai, Sekda Pulau Taliabu, Sekda Ternate, Kaban Keuangan Halmahera Tengah, Kaban Bappeda Halmahera Utara, Kadis ESDM Provinsi, Kaban Pendapatan Provinsi, Sekretaris BPKAD Provinsi, Para Kepala Badan BPKAD Kab Kota, Kaban Pendapatan Kab Kota, dan Penelitia LP2D Maluku Utara.

Para Peserta Rapat Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan DBH Tambang Malut.

Berikut 7 (tujuh) poin hasil Rapat evaluasi Pemerintah Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota sebagai berikut :

Pertama, Menyampaikan Surat Keberatan melalui Audensi Gubernur Bupati dan Walikota kepada Presiden atas Pengelolaan Pertambangan, baik dari aspek Kewenangan maupun DBH, serta meminta Hak Daerah yang menjadi milik masyarakat Maluku Utara, yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi atas kepemilikan saham pada perusahaan pertambangan dan industri tambang di wilayah Maluku Utara. Serta dukungan regulasi melalui Perpres tentang Pengelolaan Pertambangan di wilayah kepulauan.

Kedua, Mengajukan keberatan kepada DPR RI, melalui Komisi XI Bidang Keuangan dan Komisi VII bidang Pertambangan, untuk menghadirkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, bersama Pemerintah Provinsi dan Kab Kota, atas kejelasan Eksploitasi sumberdaya alam di Maluku Utara Tahun 2020-2022, yang diikuti dengan penyajian data atas PNBP SDA Migas dan DBH Migas tahun 2020-2022. Terkhusus pada Kementerian Keuangan cq Dirjen Perimbangan agar melakukan perubahan atas tarif dan formula DBH Tambang uang di pandang merugikan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat Maluku Utara

Ketiga, Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai auditor negara untuk melakukan pemeriksaan investigasi sektor pertambangan, baik kepada perusahaan pertambanhan, industri pertambangan, kementerian ESDM dan kementerian keuangan untuk kebenaran matrial atas eksploitasi sumberdaya alam di Maluku Utara dari tahun 2020-2022, dan di sampaikan kepada Presiden yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten kota se Maluku Utara.

Keempat,Mengajukan judical review atas UU no 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang tidak mempertimbangkan konsep otonomi daerah dalam TAP MPR, dan mengabaikan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang diikuti dengan UU Pertambangan yang memangkas habis kewenangan daerah tanpa memberi ruang pengawasan bagi daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah

Kelima, Pemerintah Provinsi Kab Kota akan menindaklanjuti pertemuan selanjutnya dengan merumuslan permasalahan di masing2 daerah yang disampaikan kepada Gubernur sebagai materi dukungan atas tuntutan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat, atas perkembangan terkini perekonomian tambang yang dialami Maluku Utara, yang direncanakan pada tanggal 13 Januari, yang dilanjutkan dengan pertemuan di DPR RI, uang di jadwalkan pada tanggal 17 Januari 2022

Keenam, Konsulidasi perjuangan bersama Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat, diharapkan diikuti oleh wakil rakyay Maluku Utara di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kab kota agar bersama2 memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat Maluku Utara

Ketujuh, Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota, akan menginisiasi pertemuan Daerah-Daerah Tambang di Indonesia untuk bersama-Beraama mengajukan keberatan dan uji material atas UU HKPD dan UU MINERBA(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *