
Berikut 7 (tujuh) poin hasil Rapat evaluasi Pemerintah Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota sebagai berikut :
Pertama, Menyampaikan Surat Keberatan melalui Audensi Gubernur Bupati dan Walikota kepada Presiden atas Pengelolaan Pertambangan, baik dari aspek Kewenangan maupun DBH, serta meminta Hak Daerah yang menjadi milik masyarakat Maluku Utara, yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi atas kepemilikan saham pada perusahaan pertambangan dan industri tambang di wilayah Maluku Utara. Serta dukungan regulasi melalui Perpres tentang Pengelolaan Pertambangan di wilayah kepulauan.
Kedua, Mengajukan keberatan kepada DPR RI, melalui Komisi XI Bidang Keuangan dan Komisi VII bidang Pertambangan, untuk menghadirkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, bersama Pemerintah Provinsi dan Kab Kota, atas kejelasan Eksploitasi sumberdaya alam di Maluku Utara Tahun 2020-2022, yang diikuti dengan penyajian data atas PNBP SDA Migas dan DBH Migas tahun 2020-2022. Terkhusus pada Kementerian Keuangan cq Dirjen Perimbangan agar melakukan perubahan atas tarif dan formula DBH Tambang uang di pandang merugikan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat Maluku Utara
Ketiga, Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai auditor negara untuk melakukan pemeriksaan investigasi sektor pertambangan, baik kepada perusahaan pertambanhan, industri pertambangan, kementerian ESDM dan kementerian keuangan untuk kebenaran matrial atas eksploitasi sumberdaya alam di Maluku Utara dari tahun 2020-2022, dan di sampaikan kepada Presiden yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten kota se Maluku Utara.
Komentar