Keempat,Mengajukan judical review atas UU no 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang tidak mempertimbangkan konsep otonomi daerah dalam TAP MPR, dan mengabaikan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang diikuti dengan UU Pertambangan yang memangkas habis kewenangan daerah tanpa memberi ruang pengawasan bagi daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah
Kelima, Pemerintah Provinsi Kab Kota akan menindaklanjuti pertemuan selanjutnya dengan merumuslan permasalahan di masing2 daerah yang disampaikan kepada Gubernur sebagai materi dukungan atas tuntutan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat, atas perkembangan terkini perekonomian tambang yang dialami Maluku Utara, yang direncanakan pada tanggal 13 Januari, yang dilanjutkan dengan pertemuan di DPR RI, uang di jadwalkan pada tanggal 17 Januari 2022
Keenam, Konsulidasi perjuangan bersama Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat, diharapkan diikuti oleh wakil rakyay Maluku Utara di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kab kota agar bersama2 memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat Maluku Utara
Ketujuh, Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota, akan menginisiasi pertemuan Daerah-Daerah Tambang di Indonesia untuk bersama-Beraama mengajukan keberatan dan uji material atas UU HKPD dan UU MINERBA(***)
Komentar