HEADLINE

SOAL DATA REKONSILIASI PNBP DBH MALUT, PEMDA DIMINTA JANGAN DEBAT KUSIR DAN BUANG ANGGARAN.

Abdul Salim : Yang Diperlukan Adalah Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Bukan Forum Yang Buang Anggaran.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Polemik perhitungan DBH untuk Maluku utara yang di munculkan akademisi Dr.Mukhtar Adam dkk bergulir bak bola salju.

Pemda-Pemda ikut kebakaran jenggot dan ramai-ramai ikut menggugat pemerintah pusat.

pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dinilai seolah memanipulasi perhitungan DBH untuk Maluku utara, akibatnya sebagaimana klaim hasil penelitian Mukhtar Adam dkk, Malut mengalami kerugian atau kurang bayar DBH sejak tahun 2020-2022 sampai Rp.4 Triliun lebih.

Wakil Gubernur Ali Yasin saat meawakili Gubernur membuka Rapat Koordinasi yang membahas issu DBH ini sampai harus mengajak Akademisi dan Mahasiswa untuk menekan pemerintah pusat dalam hal ini.

Mereka mengklaim, dugaan modus manipulasi dana transfer daerah DBH Maluku utara itu dilakukan dengan cara menutup akses data hasil produksi pertambangan ke Pemda akibatnya Pemda tidak bisa melakukan rekonsiliasi data produksi sebagai acuan perhitungan DBH.

Menurut pengamat hukum tata negara Abdul Salim, upaya yang dilakukan Dr.Mukhtar Adama dkk dan Pemda saat ini dengan hanya melakukan forum-forum pertemuan dan loby politik bakal sia-sia dan hanya menghamburkan yang rakyat Malut.
“Ini kerja sia-sia hanya buang duit rakyat”tuding nya.

Sebab menurutnya, sikap Kementerian ESDM juga berdasarkan UU yang sejak awal memang kurang berpihak secara adil pada akses informasi data produksi.

”Kan itu amanat UU juga”tukasnya.

Upaya efektif yang harus dilakukan kata dia adalah hanya melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau legislatif review melalui DPR RI.

Problemnya lanjut Salim, apa Pemda nya berani gugat Presiden atau tidak karena legal standing ya hanya melalui Pemda Maluku utara atau Kabuoaten dan Kota penghasil.

”Masalahnya Gubernur AGK bisa berharap-hadapan secara hukum dengan Presiden Jokowi di MK dan DPR gak”tanya dia.

Langkah loby-loby politik tandas dia bakal tidak berhasil karena apa yang dilakukan Kemeterian ESDM juga berdasarkan UU.
“Kan UU nya juga bilang tidak perlu kasih data ke Pemda jadi salah mereka dimana.”paparnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, Jika tidak puas dan merasa dirugikan maka hanya ada satu langkah efektif yakni menggugat UU tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah ke MK atau melalui legislativ review ke DPR RI”pungkas nya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *