Mereka mengklaim, dugaan modus manipulasi dana transfer daerah DBH Maluku utara itu dilakukan dengan cara menutup akses data hasil produksi pertambangan ke Pemda akibatnya Pemda tidak bisa melakukan rekonsiliasi data produksi sebagai acuan perhitungan DBH.
Menurut pengamat hukum tata negara Abdul Salim, upaya yang dilakukan Dr.Mukhtar Adama dkk dan Pemda saat ini dengan hanya melakukan forum-forum pertemuan dan loby politik bakal sia-sia dan hanya menghamburkan yang rakyat Malut.
“Ini kerja sia-sia hanya buang duit rakyat”tuding nya.
Sebab menurutnya, sikap Kementerian ESDM juga berdasarkan UU yang sejak awal memang kurang berpihak secara adil pada akses informasi data produksi.
”Kan itu amanat UU juga”tukasnya.
Komentar