Upaya efektif yang harus dilakukan kata dia adalah hanya melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau legislatif review melalui DPR RI.
Problemnya lanjut Salim, apa Pemda nya berani gugat Presiden atau tidak karena legal standing ya hanya melalui Pemda Maluku utara atau Kabuoaten dan Kota penghasil.
”Masalahnya Gubernur AGK bisa berharap-hadapan secara hukum dengan Presiden Jokowi di MK dan DPR gak”tanya dia.
Langkah loby-loby politik tandas dia bakal tidak berhasil karena apa yang dilakukan Kemeterian ESDM juga berdasarkan UU.
“Kan UU nya juga bilang tidak perlu kasih data ke Pemda jadi salah mereka dimana.”paparnya.
Komentar