oleh

SOAL DATA REKONSILIASI PNBP DBH MALUT, PEMDA DIMINTA JANGAN DEBAT KUSIR DAN BUANG ANGGARAN.

-HEADLINE-205 Dilihat

Upaya efektif yang harus dilakukan kata dia adalah hanya melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau legislatif review melalui DPR RI.

Problemnya lanjut Salim, apa Pemda nya berani gugat Presiden atau tidak karena legal standing ya hanya melalui Pemda Maluku utara atau Kabuoaten dan Kota penghasil.

”Masalahnya Gubernur AGK bisa berharap-hadapan secara hukum dengan Presiden Jokowi di MK dan DPR gak”tanya dia.

Baca Juga  Menkes RI Ground Breakin Pembangunan RSUD Hal-Tim, Ir.Ricky Chaerul Richfat, MT, Sekda Haltim : Hal-Tim Punya Rumah Sakit Berstandar Nasional

Langkah loby-loby politik tandas dia bakal tidak berhasil karena apa yang dilakukan Kemeterian ESDM juga berdasarkan UU.
“Kan UU nya juga bilang tidak perlu kasih data ke Pemda jadi salah mereka dimana.”paparnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *