“Sekali lagi saya tegaskan, Jika tidak puas dan merasa dirugikan maka hanya ada satu langkah efektif yakni menggugat UU tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah ke MK atau melalui legislativ review ke DPR RI”pungkas nya.
SOAL DATA REKONSILIASI PNBP DBH MALUT, PEMDA DIMINTA JANGAN DEBAT KUSIR DAN BUANG ANGGARAN.

Komentar