Kabarnya Bank menolak usulan kredit Gubernur karena status BLUD RSUD BC yang audah mandiri maka harus ajukan kredit sendiri bukan Gubernur.
Namun Persoalanya, Gubernur tetap tidak bisa tinggal diam ketika muncul persoalan karena BLUD RSUD CB masih mengemban tanggun jawab pelayanan publik, peran utama pemerintah dimana Gubernur tak bisa melepas tangan dan menutup mata terhadap persoalan RSUD CB ini.Terbukti tuntutan terus mengarah dan mengancam Gubernur.Ada yang minta Gubernur AGK mundur dari jabatan Gubernur.Alamak !
Inilah persoalanya, disatu sisi dituntut bertanggun jawab namun pada sisi lain tidak memiliki kekuasaan sepenuhnya atas RSUD CB.
Solusi.
Persoalan RSUD CB harus ada solusi kongkrit dan segera.Kebutuhan pelayanan publik bidang kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi untuk ditunda.RSUD CB harus segera normal kembali melayani masyarakat yang membutuhkan.
Pakar ekonomi Dr.Mukhtar Adam menyarankan Gubernur mengambil langkah penyelesaian melalui restrukturisasi APBD.
Gubernur disarankan merasionalkan belanja APBD melalui pergeseran, refucusing atau skema APBD P mendahului APBD perubahan untuk menyelesaikan persoalan TTP APBD.Sebab tidak ada jalan sistematis lain bagi Gubernur ditengah perbankan ogah untuk memberikan kredit.
Bagi ekonom kritis ini, persoalan RSUD CB sudah masuk kategori darurat sehingga Gubernur bisa mengambil langkah darurat dan tentunya melakukan Komonikasi dengan DPRD.
Dan Gubernur mengambil langkah tegas, membayar 3 bulan tunggakan Nakes di bukan pebruari 2023 melalui anggaran di dinas kesehatan.Sisa 12 bulan akan dibayar melalui skema APBD P.
Jurus Gubernur AGak bak tendangan Bruce Lee, para Nakes membubarkan diri dan aktifitas IGD kembali normal melayani pasien.
Kepada para Nakes dihimbau mengedepankan tanggunjawab sebagai insan tenaga kesehatan yang lebih mengedepankan Sosial kemanusian ketimbang emosional.
Tudingan Gubernur AGK berbohong harus diralat karena soal etika dan substansi.Secara substansi, Gubernur H.Abdul Gani Kasuba tidak bisa dituding berbohong karena seperti diketahui, Gubernur AGK tidak pernah menjanjikan kepastian waktu penyelesaian soal TTP ini.(***)
Saat pertemuan, orang nomor satu Maluku utara ini hanya menyampaikan komitmenya untuk menyelesaikan soal TTP namun penyelesaiannya diakui Gubernur tak semudah membalik telapak tangan.
Kongkrit nya Gubernur tidak menyebutkan hari A dan tanggal B, bulan C penyelesaian soal ini.Terbukti Gubernur sampai sekarang masih bergelut dengan skema penyelesaian sebagaimana yang dituntut para Nakes.Jadi Gubernur berbohong nya di mana?
Komentar