Babadiam Tetapi Pemprov Malut Bakal Tetap Loku Doi Inpres Jalan Provinsi.Mungkin Termasuk 5 ruas Jalan di Halsel.
Pekerjaan Bakal Diserahkan ke Pemilik Jalan.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemerintah akan bekerja secara sistematis melalui peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian maka status jalan provinsi yang masuk skema pembiayaan APBN melalui Inpres jalan daerah IPJN atau Inpres jalan provinsi perencanaan dan pelaksanaan otomatis diserahkan ke provinsi sebagai pemilik aset atas status jalan provinsi.
Hal itu diketahui dari pernyataan kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku utara Saifuddin Juba, ST.MT.
Saifudin Juba menyebut pihaknya telah bertemu Itirutas pelaksana inores jalan Daerah pada tanggal 14 Februari lalu guna membicarakan persiapan inpres jalan darrah ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan Kabupaten/kota, dipastikan mendapatakan dana inpers pada tahun 2024. Hal tersebut dapat dilihat mulai menyiapkan seluruh dokumen pelaksanaan dana Instruksi Presiden (Inpres) di tahun 2024 memdatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Saifuddin Juba, Kamis (16/02) menyampaikan telah melakukan pertemuan bersama Kementerian PUPR pada 14 Februari lalu membahas mekanisme terkait sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, dintaranya dokumen kajian lingkungan, fisability stady dan desain engginering. Dokumen dokumen tersebut disiapkan oleh Pemprov Malut dan Kabupaten/kota.
Birokrat muda profesional yang konon sedang dibidik warga Hal-lut sebagai pemimpin Hal-lut ini memastikan dana APBN Inpres jalan daerah akan dikucurkan tahun anggaran 2024 nanti.
“In Shaa Anggaran Inspres jalan daerah dikucurkan ke daerah daerah oleh pemerintah pusat tahun anggaran 2024,”ungkap Saifuddin.
Meskipun demikian Saifudin menyebut realisasi anggaran saat ini belum ditetapkan, sambil menunggu kesiapan dokumen sudah harus dilakukan tahun ini, sehingga tahun 2024 mendatang anggaran Inspres sudah dikucurkan sesuai kebutuhan daerah masing masing.
Untuk jalan provinsi sendiri dia menyebut akan diusulkan sesuai kewenangan.Saat ini pihaknya kata Saifudin tengah menyiapkan dokumen.
“Untuk usulan jalan provinsi sementara lagi sisipkan dokumenya,”katanya.
Saifuddin mengungkapkan, bahwa usulan jalan daerah nanti sesuai kriteria khusus sehingga tidak semua jalan daerah bisa diusulkan dalam Inpres.
“Pengajuan Usulan punya kriteria yang ditetapkan dalam Inpres,”tandasnya.
Kriteria jalan dimaksud jelas nya terkait kriteria seleksi luas adalah, untuk mendukung pengembangan wilayah, mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan antara provinsi dan kabupaten/kota. Sementara kriteria kawasan dibagi menjadi tiga yakni, akses simpul dan membuka keterisolasian yang didalamnya mendukung akses simpul ekonomi, mendukung akses simpul transportasi dan membuka keterisolasian antar daerah.
Selain itu orang nomor satu di PUPR Malut ini menyebutkan bahwa Kawasan Prirotas yang terdiri dari Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri dan Smelter serta Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan.
“Ada juga daerah 3T dan Kawasan Perbatasan yang meliputi Kawasan Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Kawasan Perbatasan. Malut masuk dalam kriteria darrah 3 T sehingga bisa memenuhi kriteria Inpres.”pungkasnya. (***)