Saifuddin mengungkapkan, bahwa usulan jalan daerah nanti sesuai kriteria khusus sehingga tidak semua jalan daerah bisa diusulkan dalam Inpres.
“Pengajuan Usulan punya kriteria yang ditetapkan dalam Inpres,”tandasnya.
Kriteria jalan dimaksud jelas nya terkait kriteria seleksi luas adalah, untuk mendukung pengembangan wilayah, mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan antara provinsi dan kabupaten/kota. Sementara kriteria kawasan dibagi menjadi tiga yakni, akses simpul dan membuka keterisolasian yang didalamnya mendukung akses simpul ekonomi, mendukung akses simpul transportasi dan membuka keterisolasian antar daerah.
Selain itu orang nomor satu di PUPR Malut ini menyebutkan bahwa Kawasan Prirotas yang terdiri dari Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri dan Smelter serta Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan.
“Ada juga daerah 3T dan Kawasan Perbatasan yang meliputi Kawasan Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Kawasan Perbatasan. Malut masuk dalam kriteria darrah 3 T sehingga bisa memenuhi kriteria Inpres.”pungkasnya. (***)
Komentar