oleh

Babadiam Tetapi Pemprov Malut Bakal Tetap Loku Doi Inpres Jalan Provinsi.Mungkin Termasuk 5 ruas Jalan di Halsel.

-HEADLINE-68 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemerintah akan bekerja secara sistematis melalui peraturan perundang undangan yang berlaku.

Demikian maka status jalan provinsi yang masuk skema pembiayaan APBN melalui Inpres jalan daerah IPJN atau Inpres  jalan provinsi perencanaan dan pelaksanaan otomatis diserahkan ke provinsi sebagai pemilik aset atas status jalan provinsi.

Hal itu diketahui dari pernyataan kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku utara Saifuddin Juba, ST.MT.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan, RWQ Malut Akan Gelar Gerakan 1 Mesjid 5 Alquran.Bakal Salurkan 1.500 Mushaf dan 1.700 Buku Iqro

Saifudin Juba menyebut pihaknya telah bertemu Itirutas pelaksana inores jalan Daerah pada tanggal 14 Februari lalu guna membicarakan persiapan inpres jalan darrah ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan Kabupaten/kota, dipastikan mendapatakan dana inpers pada tahun 2024. Hal tersebut dapat dilihat mulai menyiapkan seluruh dokumen pelaksanaan dana Instruksi Presiden (Inpres) di tahun 2024 memdatang.

Baca Juga  Berkaca Kasus Halut, Ekonom Mukhtar Adam Warning “Mining Trap” Mengancam Sejumlah Daerah di Malut

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Saifuddin Juba, Kamis (16/02) menyampaikan telah melakukan  pertemuan bersama Kementerian PUPR pada 14 Februari lalu membahas mekanisme terkait  sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, dintaranya dokumen kajian lingkungan, fisability stady dan desain engginering. Dokumen dokumen tersebut disiapkan oleh Pemprov Malut dan Kabupaten/kota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *