Dampingi Pemeriksaan Klien 3 Aktivis Makayoa, Fadli Tuanane Minta Kasus Ijasah Palsu Juga Diproses.
Fadli Taunane :Ke tiga tersangka kooperatif dan siap menghadapi proses hukum.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Proses hukum dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan kasus ijasah palsu yang diduga diadukan Bupati Halmahera Selatan Usman sidik kepada 3 aktivis dari Makayoa masing-masing YG, AA dan ZI memasuki babak baru.
Reskrimum Polda malut pasca menetapkan status tersangka telah menggelar pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka masing-masing YG, AA dan ZI.
Satu diantara Ketiga tersangka yakni YG perdana diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik reskrimum Polda Malut, Senin (20/2/2023).
Dua tersangka sementara ditunda penyidikanya karena masih berada diluar daerah namun siap menjalani proses hukum sesampainya di ternate.
Pemeriksaan atas YG didampingi langsung penasihat hukum yang tergabung dalam firma hukum Fastu Law Firm yakni Fadli Tuanani SH, Herman Muhdar , SH dan Rizki Septian, SH.MH.
Hal itu berdasarkan keterangan penasihat hukum ke tiga tersangka Fadli Tuanany, SH. Kepada media ini usai mendampingi tersangka YG.
“Hari ini 1 klien kami YG baru saja menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang diadukan Bupati Hal-Sel Usman Sidik”ujarnya.
“Dua tersangka lain belum menjalani pemeriksaan karena masih diluar daerah.Mereka tetap kooperatif sekembalinya ke Ternate ”ujar pengacara muda kritis ini.
Fadli menyatakan ketiga kliennya siap dan kooperatif menjalani proses agar tuntas.
“Ketiga Klien kami prinsipnya siap menghadapi proses hukum ini biar tuntas dan terang benderang”tegasnya.
Fadli menjelaskan ke tiga kliennya disangkakan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
“Mereka disangkakan melanggar pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik”jelasnya.
Namun demikian Fadli meminta agar penyidik bersikap adil dengan proses hukum yang sama terhadap dugaan kasus ijasah yang menjadi biang dari persoalan hukum ini.Fadli dengan tegas meminta agar penyidik kepolisian Polda Malut bisa melihat ada persamaan kedudukan di depan hukum karena kasus yang menimpa kliennya berhubungan erat dengan kasus dugaan ijasah palsu.
“Kita minta penyidik agar bersamaan memproses dugaan kasus dugaan ijasah palsu yang disuarakan klien kami hingga berbuntut pada delik aduan pencemaran nama baik”tandasnya.
“Harus ada persamaan di depan hukum lah, jangan ada yang diproses seolah dibumkan karena seolah-olah pejabat negara yang terkait dengan kasus ini dibiarkan.Kan punya hubungan kuat daam kasus ini”tandasnya.
Sementara pihak Polda malut belum memberikan tanggapan ketika dimintai tanggapan.Reskrimum Polda Malut yang dimintai keterangan belum memberikan keterangan.
“Penyidik tidak bisa memberikan keterangan, Nanti pak Direskrimum yang memberikan keterangan”ujar salah satu petugas berseragam hitam putih kepada media ini.Dirhumas Polda Malut yang dimintai konfirmasi soal ini juga sampai berita ini naik tayang belum memberikan keterangannya.
Fadli menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum lain jika proses kasus yang menyeret 3 aktivis dirasakan tidak adil.Sayangnya upaya hukum seperti apa belum dibeberkan olehnya.
“Kita juga menyiapkan langkah hukum tapi itu nanti melihat perkembangan”tegas dia.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini ketiga kliennya mendapat simpati luas kalangan pro aktivis pro demokrasi.Kalangan advokad misalnya bahkan telah menyatakan komitmen untuk bergabung bersama membela tiga tersangka ini.
“Sementara 7 pengacara menyatakan siap bergabung dengan Fadli Tuanany, SH. Law Firm untuk bersama mendampingi ketiga putra Makayoa ini mencari keadilan hukum”
Fadli mengaku bantuan hukum pihaknya kepada tiga tersangka ini bersifat sukarela alias gratis sebagai bentuk komitmen keberpihakan pada aktivis pro demokrasi.Sebab proses hukum kepada tiga tersangka ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi gerakan demokrasi di Maluku utara.
“Kita dampingi mereka secara sukarela alias gratis sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal hukum dan demokrasi di Mauku utara.Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi”pungkas Fadli Tuanany, SH.