HEADLINE

Kepala BPJN dan KADIS PUPR Malut “Bom” Usman Sidik Soal Issu 5 Ruas Jalan Provinsi di Hal-Sel.

Ada Baiknya Kita Simak Sejarah Proses Inpres Pembangunan Jalan Provinsi.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Issu Inpres Jalan Provinsi atau IPJP yang sempat menghangat terutama di Kabupaten Halmahera Selatan sepekan terakhir akhirnya pupus di tangan Kepala BPJN dan KADIS PUPR Malut.

Kedua otiritas jalan yakni otoritas  jalan Nasional BPJN Malut dan otoritas Jalan provinsi KADIS PUPR Malut Saifudin Juba membantah keras pernyataan Bupati Hal-Sel soal 5 ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Hal-Sel.

Bahwa 5 ruas jalan provinsi di hal-sel oleh Bupati Usman Sidik baru masuk Inpres karena hasil loby dia ternyata jauh sebelumnya pihak BPJN dan PUPR Malut telah melakukan pembicaraan dengan kementerian PUPR terkait soal ini.Bahkan, Inpres yang diklaim Usman Sidik telah diterbitkan ternyata belum ada.

Mungkin saja Bupati Usman Sidik baru ikut me loby namun dia tidak tahu bahwa BPJN dan PUPR Malut jauh hari telah melakukan proses pembicaraan di tingkat nasional beberapa  ruas jalan provinsi di wilayah hal-sel ini.

Di lansir dari Nuansa Malut.Com,  Kepala BPJN Malut Hardianto Arifin mengungkapkan bahwa usulan lima ruas jalan di hal-sel itu sudah dilakukan jauh sebelumnya di bulan Juli tahun lalu.

“Usulannya ke Inpres itu sudah lama sekitar bulan Juni lalu. Kita tinggal mempresentasikan nanti, daerah melihat bisa masuk atau belum. Ini nanti kita berbagi segmen, rencananya. Kalau misalnya provinsi masuk sekian kilo, kita sekian kilo sisanya. Tapi kita belum tahu alokasi dananya berapa atau malah kita nggak sama sekali, tergantung nantinya,” tandas Hardianto Arifin, Kepala BPJN Malut menepis pernyataan Bupati Usman Sidik.

Sementara dikutip dari media online Penamalut.Com, Kepala PUPR Malut Saifuddin Juba juga menepis Bupati Halsel.Menurut Saifudin Juba,soal ruas jalan di Halsel ini pihaknya juga sudah mengusulkan ke pusat jauh hari jadi sangat tidak tepat jika Bupati  Hal-Sel mengklaim Pemprov tidak tahu menahu soal 5 ruas jalan ini.

“Jadi sudah divalidasi, tentunya didalamnya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Kalau saya, lima ruas ini menajadi kewenangan provinsi, setidaknya Pak Bupati Halsel tidak harus menyampaikan bahwa provinsi tidak tahu menahu soal Inpres,” tukas dia.

Sebelumnya Statemen Bupati Hal-Sel Usman Sidik bahwa dia lah yang berhasil meloby paket APBN untuk pembangunan 5 ruas jalan Provinsi yang bersumber dari Inpres Jalan Provinsi.

Issu ini memanas karena digelindingkan seolah menohok Gubernur bahwa seolah-olah orang nomor satu malut ini tidak pernah melakukan upaya samasekali guna mendatangkan proyek jalan ke Wilayah Hal-Sel.

Simak Sejarah Inpres Versi Mantan KADIS PUPR Malut.

Mantan kepala Dinas PUPR Malut yang baru saja meletakkan jabatanya pada pertengahan 2022 kemarin memberikan keteranga soal sejarah Inpres jalan yang pertama dalam sejarah republik ini.

Berdasarkan keterangan Djafar Ismail, Inpres pembangunan jalan provinsi atau IPJP merupakan political Will atau kemauan politik Presiden Jokowi setelah menerima keluhan para kepala daerah bahwa tuntutan pembangunan jalan.

Presiden tutur Djafar Ismail memahami bahwa kepala daerahnya bukanya tidak ingin membangun namun terkendala dengan keterbatasan anggaran di APBD.

Presiden kata Dia, kemudian merespons aspirasi kepala daerah itu dan berkeinginan meningkatkan jalan provinsi mencapai presentasi 65% jalan mantap sehingga bisa memenuhi kebutuhan akan akses jalan.

Perkembangan tutur Djafar Ismail, dalam rangka Inpres IPJP ini,  dia bersama Gubernur H.Gani Kasuba diundang pemerintah pusat terlibat langsung dua kali dalam forum nasional yang melibatkan langsung Ketua Bappenas dan Menteri PUPR Basuki Hadimulyo yang membahas Inpres jalan provinsi atau IPJP ini.

Sebab ungkap Djafar, pembahasan soal IPJP atau Inpres Pembangunan Jalan Provinsi ini harus mengalibatkan Gubernur dan kepala Dinas PUPR serta Bappeda sebagai pemilik aset pembangunan jalan provinsi.
“Cerita Inpres jalan provinsi ini orang di Malut ini cuma dengar cerita kong sambung mulu tapi saya dengan Pak Gubernur Malut ini diundang oleh Bappenas dan Kementerian PUPR dengan agenda membahas Inpres Jalan Jalan provinsi atau IPJP ”tutur nya.

“Orang lain tidak bisa ikut sebab agendanya Inpres jalan provinsi jadi cuma Gubernur dan KADIS PUPR yang harus diundang untuk hadir.Sebab terkait pemilik dan Penanggun jawab aset.Bupati dan Walikota pun tidak bisa hadir kecuali yang dibahas itu soal IPJK atau Inores pembangunan jalan kabupaten”tandasnya.
“Jadi yang tidak berkompeten dengan urusan Inpres Pembangunan jalan provinsi lebih baik diam jangan ada gerakan cari muka karena hal itu akan bikin blunder”tukasnya.

Perkembangan kenapa seolah issu Inpres ini nampak sunyi karena kata Djafar Ismail, pemprov diam karena belum ada keputusan nya.Saatnya nanti kata dia pasti terungkao juga dimana proses pengusulan ruas jalan provinsi pasti kementerian PUPR sebagai pelaksana harus meminta usulan pemerintah provinsi bukan Kabupaten atau Bupati dan Walikota dimana lokasi jalan provinsi berada.
“Sekembali dari dua forum itu baik saya dengan pak Gub (Gubernur AGK) sengaja tidak berkoar-koar di media bahwa nanti ada IPJP dengan anggaran APBN”ujarnya.

“Selain Pak Gub AGK notabene Kiyai yang terkesan menghindari sikap riya apalagi proyeknya saja belum ada maka kami diam saja karena pada waktunya Pak Gubernur juga yang dimintai usahanya bukan Bupati atau Walikota”paparnya.

Djafar Ismail seolah menapik jika Inpres IPJP sudah berjalan karena sejauh ini belum ada sosialisasi nya dimana Gubernur pasti diberi tahu untuk rencana tindak lanjutnya karwna terkait langsung dengan fungsi Gubernur dalam Inpres IPJP ini.
“Jika ada yang bilang Inpresnya sudah ada, saya belum dengar itu secara pasti apalagi kelau sudah ada proyeknya di APBN tahun 2023 rasanya janggal karena Pemprov atau Gubernur yang berhak mengusulkan ruas jalan mana yang dapat program IPJP juga belum dimintai usulannya oleh Kementerian PUPR tuh”jelas dia.
“Kan Ruas jalan mana yang masuk Inpres pembangunan jalan Provinsi harus Gubernur yang usul baru bisa dianggarkan”tukas nya.

“Pejabat selain Gubernur tidak bisa mengusulkan ruas jalan provinsi yang mana yang akan Inpres pembangunan jalan provinsi”pungkas Djafar Ismail.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *