oleh

Kepala BPJN dan KADIS PUPR Malut “Bom” Usman Sidik Soal Issu 5 Ruas Jalan Provinsi di Hal-Sel.

-HEADLINE-135 Dilihat

“Jadi sudah divalidasi, tentunya didalamnya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Kalau saya, lima ruas ini menajadi kewenangan provinsi, setidaknya Pak Bupati Halsel tidak harus menyampaikan bahwa provinsi tidak tahu menahu soal Inpres,” tukas dia.

Sebelumnya Statemen Bupati Hal-Sel Usman Sidik bahwa dia lah yang berhasil meloby paket APBN untuk pembangunan 5 ruas jalan Provinsi yang bersumber dari Inpres Jalan Provinsi.

Baca Juga  Kontrak Media 2024 Dinilai Tak Wajar, Manuver Pecairan Rahwan K.Suamba Terganjal di Gubernur Sherly

Issu ini memanas karena digelindingkan seolah menohok Gubernur bahwa seolah-olah orang nomor satu malut ini tidak pernah melakukan upaya samasekali guna mendatangkan proyek jalan ke Wilayah Hal-Sel.

Simak Sejarah Inpres Versi Mantan KADIS PUPR Malut.

Mantan kepala Dinas PUPR Malut yang baru saja meletakkan jabatanya pada pertengahan 2022 kemarin memberikan keteranga soal sejarah Inpres jalan yang pertama dalam sejarah republik ini.

Baca Juga  Usai Ikut Retret, Bupati Bassam Minta Didoakan Untuk Memimpin Hal-Sel Dengan Baik

Berdasarkan keterangan Djafar Ismail, Inpres pembangunan jalan provinsi atau IPJP merupakan political Will atau kemauan politik Presiden Jokowi setelah menerima keluhan para kepala daerah bahwa tuntutan pembangunan jalan.

Presiden tutur Djafar Ismail memahami bahwa kepala daerahnya bukanya tidak ingin membangun namun terkendala dengan keterbatasan anggaran di APBD.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *