oleh

Kepala BPJN dan KADIS PUPR Malut “Bom” Usman Sidik Soal Issu 5 Ruas Jalan Provinsi di Hal-Sel.

-HEADLINE-141 Dilihat

“Jadi sudah divalidasi, tentunya didalamnya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Kalau saya, lima ruas ini menajadi kewenangan provinsi, setidaknya Pak Bupati Halsel tidak harus menyampaikan bahwa provinsi tidak tahu menahu soal Inpres,” tukas dia.

Sebelumnya Statemen Bupati Hal-Sel Usman Sidik bahwa dia lah yang berhasil meloby paket APBN untuk pembangunan 5 ruas jalan Provinsi yang bersumber dari Inpres Jalan Provinsi.

Baca Juga  Akademisi Apresiasi Walikota M. Tauhid Alih Fungsikan Mall Gamalama Jadi RSUD.Begini Pandangannya.

Issu ini memanas karena digelindingkan seolah menohok Gubernur bahwa seolah-olah orang nomor satu malut ini tidak pernah melakukan upaya samasekali guna mendatangkan proyek jalan ke Wilayah Hal-Sel.

Simak Sejarah Inpres Versi Mantan KADIS PUPR Malut.

Mantan kepala Dinas PUPR Malut yang baru saja meletakkan jabatanya pada pertengahan 2022 kemarin memberikan keteranga soal sejarah Inpres jalan yang pertama dalam sejarah republik ini.

Baca Juga  Gubernur Sherly Tjondoa Ditantang Tidak “Hengky Pengky” Muslim Arby : Dia Harus Mundur Dari Semua Kepentingan Bisnis

Berdasarkan keterangan Djafar Ismail, Inpres pembangunan jalan provinsi atau IPJP merupakan political Will atau kemauan politik Presiden Jokowi setelah menerima keluhan para kepala daerah bahwa tuntutan pembangunan jalan.

Presiden tutur Djafar Ismail memahami bahwa kepala daerahnya bukanya tidak ingin membangun namun terkendala dengan keterbatasan anggaran di APBD.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *