oleh

Kesultanan Ternate Gelar Pertemuan Lintas Kesultanan Dengan LP2D

-HEADLINE-98 Dilihat

Pertemuan 4 Bobato Kesultanan di Moloku Kie Raha, mengundang juga Lembaga Penelitian Pembangunan Daerah (LP2D) Maluku Utara, yang dihadiri oleh :
1. Dr. Mukhtar A. Adam,
2. Dr. Rahmat Sabuhari
3. Fajri Sidiq, SE. M.Sc
4. Asrudin Hormati, SE. M.Si Ak.
5. Gregerius J. Andre, SE. M.Si. Ak.

Menurut Bobato Kesultanan Ternate, Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat dimana  Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  Hanya Gratiskan Sekolah Negeri, Sherly Tjondoa, Gubernur Malut Dikritik Muslim Arbi Tak Paham dan Diskriminatif

Amanat UUD 1945 ini kemudian diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati sepanjang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, antara lain:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *