PIKIRAN UMMAT.Com-Ternate||KPU Malut menyatakan bakal menggunakan sistem E-Coklit untuk Pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di dua daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara.Penggunaan e-coklit klaim KPU guna lebih memudahkan kerja panitia pemutakhiran data pemilih.
Namun penggunaan e-coklit baru dapat dilaksanakan di dua daerah saja yakni Kota Ternate dan Kota Tidore yang siap jaringan telkomonikasinya.
Divisi Perencanaan,Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar mengungkapkan, aplikasi e-coklit yang tersedia dalam bentuk web dan mobile handphone.
Dia menjelaskan, aplikasi tersebut guna lebih memudahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai Instrumen bantu untuk meringankan kerja dalam melaksanakan coklit pada 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 mendatang.
“e-coklit itu bertujuan untuk mengurangi potensi human error atau kesalahan penulisan, dan penggunaanya bisa dimonitoring. Artinya pergerakan pantarlih bisa dimonitor oleh kami, KPU kabupaten/kota, hingga KPU RI. Kita bisa tau apakah Pantarlih datangi rumah secara langsung atau tidak.” Jelasnya.
Namun, ia mengaku, untuk saat ini uji coba penggunaan e-coklit akan dilakukan pada 2 Kota saja, yakni Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Sebab, ketersediaan internet dan infrastruktur jaringan di wilayah Maluku Utara belum memadai.
Komentar