HEADLINE

Jelang Ramadhan 1444 H, Polda Maluku Utara dan jajaran Gelar Operasi Pekat Kieraha I 2023, Berikut Hasilnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 10 hari terhitung mulai tanggal (TMT) 6 Maret s/d 15 Maret 2023 dengan mengedepankan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan fungsi Kepolisian lainnya.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M, Polda Maluku Utara telah melaksanakan Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2023 dengan sasaran pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 10 hari terhitung mulai tanggal (TMT) 6 Maret s/d 15 Maret 2023 dengan mengedepankan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan fungsi Kepolisian lainnya.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan oleh Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran Polres yang melibatkan 592 personel dengan rincian 150 personel ditingkat Polda dan 442 personel Polres jajaran.

Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2023 ini menyasar para pelaku kejahatan penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, peredaran narkoba, perjudian, prostitusi dan pencurian dengan cara melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, rumah bordil berkedok panti pijat, serta lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat kejahatan lainnya.

Lanjut Kabidhumas menerangkan bahwa dalam 10 hari, Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2023 Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus Tindak Pidana yakni TP Perdagangan orang 1 Kasus, penyalahgunaan narkoba 2 kasus, perjudian 3 kasus, dan 151 orang yang bukan pasangan suami/istri, serta mengamankan minuman keras sebanyak 4.314 liter cap tikus, 902 kaleng bir dan 6 kaleng soju.

“untuk barang bukti dalam kasus TPPO, narkoba dan perjudian yang berhasil diamankan yakni 148,12 gram ganja, Uang sebesar RP. 5.780.000, 1 Kartu ATM, 1 Buku tabungan, 3 unit HP, 1 alat kontrasepsi belum terpakai dan 1 buah karpet”. Ujarnya.

Terhadap kasus TP Perdagangan orang, narkoba dan perjudian diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk para pasangan bukan suami/istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, “Kemudian untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan”.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama memerangi Miras, Narkoba, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H”. Himbau Kabidhumas.

Selanjutnya, Kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Maluku Utara yang menjalankan.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *