oleh

Jelang Ramadhan 1444 H, Polda Maluku Utara dan jajaran Gelar Operasi Pekat Kieraha I 2023, Berikut Hasilnya

-HEADLINE-83 Dilihat

Terhadap kasus TP Perdagangan orang, narkoba dan perjudian diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk para pasangan bukan suami/istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, “Kemudian untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan”.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama memerangi Miras, Narkoba, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H”. Himbau Kabidhumas.

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Selanjutnya, Kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Maluku Utara yang menjalankan.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *