Terhadap kasus TP Perdagangan orang, narkoba dan perjudian diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk para pasangan bukan suami/istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, “Kemudian untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan”.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama memerangi Miras, Narkoba, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H”. Himbau Kabidhumas.
Selanjutnya, Kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Maluku Utara yang menjalankan.(***)
Komentar