Dalam konteks bernegara, pengawasan merupakan jantung konstitusi dan demokrasi, sehingga mati tidaknya sebuah konstitusi dan demokrasi tergantung fungsi-fungsi pengawasan itu aktif atau tidak.
Konsep kenegaraan ini memberi dasar pemahaman (epistem), bahwa dalam sebuah negara, lembaga pengawasan tentu mempunyai kedudukan sangat menentukan untuk menghidupkan roh alam konstitusi dan demokrasi dari belunggu kesewenang-wenangan kekuasaan (pawer tends to corrupt).
Dalam konteks inilah, ketika seorang pemimpin, selevel presiden, ketika dia alergi atas sebuah kritik maka dia akan dicap anti konstitusi dan demokrasi. Sebab dalam kedua konsep tersebut mengandung makna kebebasan dan hak kewarganegaraan yang harus dilindungi dan dipelihara oleh negara.
Tidak seorangpun dalam negara konstitusi dan demokrasi, tidak terkecuali Presiden, Ketua DPR, ketua MA, atau ketua KPK, terhindar dari namanya pengawasan. Itulah sebabnya maka dalam konteks ini pasti ada saja celah mengintai sorotan tajam dari efek kontrol atas prilaku para penyelenggara negara tersebut.
Prinsipnya dalam sebuah negara berkonstitusi dan demokrasi semua manusia yang memegang jabatan wajib dikontrol, sehingga berpotensi untuk diproses jika melakukan pelanggaran dan kejahatan atas jabatannya.
Fungsi pengawasan memegang peranan penting dalam menghidupkan proses penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari prilaku kotor para penyelenggara negara.
Komentar