Pakar Hukum Nilai Hakim PN Jakarta Pusat Permalukan Lembaga Peradilan.
Dr.Abdul Aziz Hakim :MA Harus Evaluasi Hakim Tersebut.
PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Putusan PN Jakarta soal penundaan pemilu yang berakhir dengan sorotan tajam dari berbagai pihak elemen stakeholders. Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH, Ketua AP HTN HAN Malut juga ikut menyoroti secara tajam sebagai putusan hakim yang permalukan lembaga peradilan tersebut.
Pakar hukum ketanegaraan ini menyebutkan bahwa putusan disamping menabrak sejumlah teori hukum dan ketentuan hukum dan konstitusi, namun tindakan hakim PN Jakarta pusat ini mencoreng institusi lembaga peradilan di Indonesia.
Hakim yang sedianya punya kapasitas keilmuan dan pengalaman soal hukum materil dan formil untuk mengadili sebuah perkara secara rasional dan objektif namun prilaku hakim PN Jakarta ini cenderung memperlihatkan ke publik dengan tindakan yang sangat kurang beradab.
Tentu para penggiat hukum akan bertanya Hakin yang memutus gugatan PMH partai Prima ini menggunakan logika hukum seperti apa sehingga memutus sebuah objek perkara yang itu ranah kenangan Bawaslu dan PTUN.
Pakar HTN FH UMMU yg juga ketua APHTN/HAN Malut ini juga meminta Mahkamah Agung maupun komisi yudisial untuk melakukan investigasi dan mengevaluasi atas prilaku hakim seperti ini, ini bukan hanya mencoreng nama PN Jakarta pusat dan juga peradilan diatasnya yakni Mahkamah Agung.
Lebih lanjut menurut Aziz, praktek-praktek peradilan seperti ini harus dilawan karena menabrak berbagai aturan yang telah dilegalkan di negeri ini. Ini presiden buruk dalam pelaksanaan proses peradilan di negeri ini. Cetus Aziz.(***)