oleh

Pakar Hukum Nilai Hakim PN Jakarta Pusat Permalukan Lembaga Peradilan.

-HUKUM-53 Dilihat

Hakim yang sedianya punya kapasitas keilmuan dan pengalaman soal hukum materil dan formil untuk mengadili sebuah perkara secara rasional dan objektif namun prilaku hakim PN Jakarta ini cenderung memperlihatkan ke publik dengan tindakan yang sangat kurang beradab.

Tentu para penggiat hukum akan bertanya Hakin yang memutus gugatan PMH partai Prima ini menggunakan logika hukum seperti apa sehingga memutus sebuah objek perkara yang itu ranah kenangan Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga  Respon Andriana, Propam Malut Klaim Sidang Kode Etik Bripka Faisal Sudah Sesuai Ketentuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *