Mereka mendalilkan bahwa upaya mereka sebagai rakyat untuk mendorong proses hukum dugaan ijazah palsu tergugat karena proses hukumnya mandek di Reskrimum Polda malut namun dilaporkan balik oleh tergugat dengan delik pencemaran nama baik sampai mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kaitannya dengan itu, Gugatan PMH yang dilayangkan para penggugat pada intinya meminta pembuktian atas proses pendidikan tergugat H.Usman Sidik dan turut tergugat SMA Muhammadiyah apakah tergugat telah menjalani proses pendidikan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku atau tidak sampai tergugat bisa mengantongi ijazah yang diduga dipakai sebagai syarat pencalonan tergugat sebagai calon Bupati Hal-Sel.
Komentar