oleh

Perkara PMH Dengan Tergugat Bupati Hal-Sel Usman Sidik Mulai Disidangkan Pekan Depan.

-HEADLINE-129 Dilihat

Mereka mendalilkan bahwa upaya mereka sebagai rakyat untuk mendorong proses hukum dugaan ijazah palsu tergugat karena proses hukumnya mandek di Reskrimum Polda malut namun dilaporkan balik oleh tergugat dengan delik pencemaran nama baik sampai mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kaitannya dengan itu, Gugatan PMH yang dilayangkan para penggugat pada intinya meminta pembuktian atas proses pendidikan tergugat H.Usman Sidik dan turut tergugat SMA Muhammadiyah apakah tergugat telah menjalani proses pendidikan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku atau tidak sampai tergugat bisa mengantongi ijazah yang diduga dipakai sebagai syarat pencalonan tergugat sebagai calon Bupati Hal-Sel.

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *