oleh

DR.KING FAISAl SULAIMAN MENYEROTI PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMILU PASCA PUTUSAN PN JAK-PUS TERKAIT PENUNDAAN PEMILU

-HEADLINE-74 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Jogyakarta||Putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu menuai tanggapan kritis seluruh komponen bangsa.Selain dinilai merusak tatanan hukum, putusan PN Jak-Pus juga secara langsung merusak tatanan bernegara dan potensial menimbulkan instabilitas negara.

King Faisal Sulaiman menyatakan Putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU RI telah melakukan PMH sama saja dengan mendegradasi kewenangan PN sendiri karena bukan kompetensinya untuk mengadili sengketa administrasi Pemilu sesuai amanat UU Pemilu.

Ketua PBKH FH UMY ini menjelaskan, Merujuk Perma No.2/2019, Kewenangan mengadili PMH yang dilakukan oleh Badan TUN dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaiam maksud UU Administrasi Pemerintahan Kewenangan Obsulut PTUN alias bukan Pengadilan Negeri
“PMH secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu”tegasnya.

Baca Juga  Dr.Piet Hein Babua -Dr.Kasman Hi.Ahmad Resmi Pimpin Bumi Hibua Lamo

Lebih jauh dan luas lagi dia menjelaskan bahwa Secara konstitusional, urusan sengketa administrasi Pemilu merupakan domain dari Bawaslu dan PTUN
“Urusanan sengketa hasil Pemilu domain Kenangan Mahkamah Konstitusi. Ini tegas diatur dalam rezim UU Pemilu”tegasnya.
“Perintah penundaan Pemilu oleh PN Jakpus merupakan pelanggaran Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan amanat UU Pemilu/ UU no/7/2017”tandasnya.

Baca Juga  Makayoa Indonesia dan Ketua HAPMI :Selamat Pelantikan Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin

Pada tataran Undang-Undang Pemilu sebagai mekanisme penyelenggaraan Pemilu, King menyatakan Putusan PN JAKPUS Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu No.7/2017
“Dalam spektrum UU Pemilu hanya ada dua skema yang diatur yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan”papar dia.

Oleh karena itu King Faisal meminta KPU melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jak-Pus sehingga persoalan danpak putusan PN Jak-Pus ini bisa Clear.
“Sudah tepat jika KPU RI mengajukan Banding untuk membatalkan Putusan PN Jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst”ajaknya.

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pakar Hukum Tata Negara UMY ini juga meminta KY dan MA untuk melakukan kajian dan langkah investigasi terhadap hakim yang memutuskan perkara ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *