oleh

Terkendala Jadwal Keluar Daerah, Walikota Ternate Belum Hadiri Sidang Sebagai Saksi.

-HEADLINE-227 Dilihat

“Wali Kota sendiri belum bisa hadir, karena keluar daerah. Ini ada yang menyampaikan bahwa Pak Wali Kota menghadiri acara di Jakarta dan Surabaya, jadi hari ini tidak bisa hadir,” ucapnya.
Namun alasan JPU rupanya tidak meyakinkan bagi Hakim.Menurut Hakim, surat balasan semestinya langsung secara pribadi dari M.Tauhid Soleman bukan dari pemkot ternate karena substansinya adalah keterkaitan Tauhud Soleman sebagai pribadi bulat institusi Pemkot Ternate.

Baca Juga  Isyu Hot ! Menuver Pansus Hak Angket Bikin Sherly “Panik “. Tengah Siapkan Pasukan Loby politik Redam Pembentukan “Pansus”

Majelis hakim kemudian meminta JPU menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada Tauhid untuk dilihat secara bersama-sama oleh terdakwa Sukarjan Hirto maupun kuasa hukum.

Usai melihat surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean menyatakan seharusnya Tauhid yang bersurat, bukan Sekretariat Daerah (Bagian Hukum).

Baca Juga  Politisi Partai Golkar Ini Ingatkan Kubu Kontra Pansus, Pembentukan Pansus Itu Hak Konstitusional Anggota DPR/DPRD

”Ini sudah institusi, berbeda permasalahan atau substansi. Yang bersurat untuk kami dari pemerintah kota, apa hubungannya? Apa hubungannya pemerintah kota dalam perkara ini? Yang dipanggil itu pribadinya dari M Tauhid Soleman, bisa dipahami ya,” bebernya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *